Sumadi Kecam Penjualan Produk Kedaluwarsa

BERAU – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mengecam keras praktik distributor yang masih nekat menjual produk pangan kedaluwarsa di pasaran. Teguran ini disampaikan setelah muncul laporan warga yang menemukan makanan dan minuman kemasan basi serta tidak layak konsumsi masih beredar di sejumlah toko.

Sumadi menegaskan, produk yang melewati masa kedaluwarsa bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi anak-anak yang sering mengonsumsi makanan ringan dan minuman kemasan tanpa memerhatikan tanggal kedaluwarsa.

“Produk yang sudah kedaluwarsa tidak aman untuk dikonsumsi. Ini bisa membahayakan kesehatan masyarakat Berau,” ucapnya.

Ia meminta distributor dan pelaku usaha untuk bertanggung jawab penuh dalam memastikan keamanan produk yang dipasarkan. Pengecekan stok harus dilakukan secara berkala, dan setiap produk yang telah lewat masa edarnya wajib segera ditarik dari etalase agar tidak sampai dikonsumsi masyarakat.

Menurut Sumadi, DPRD Berau tidak akan tinggal diam jika menemukan oknum distributor yang sengaja menjual produk basi demi keuntungan pribadi. Ia meminta dinas terkait memperketat pengawasan dan meningkatkan edukasi bagi pelaku usaha mengenai standar keamanan pangan.

“Kalau hal seperti ini dibiarkan, tentu sangat berbahaya. Apalagi anak-anak sering membeli snack tanpa sadar bahwa barang tersebut sudah kedaluwarsa,” ujarnya.

Selain itu, Sumadi mengimbau masyarakat—khususnya para orang tua—agar lebih teliti sebelum membeli makanan atau minuman. Pemeriksaan tanggal kedaluwarsa, label halal, komposisi, dan kondisi kemasan menjadi langkah penting untuk memastikan barang yang dikonsumsi aman.

Ia berharap dengan pengawasan ketat dan tindakan tegas dari pemerintah daerah, peredaran produk kedaluwarsa bisa dihentikan dan masyarakat merasa lebih aman ketika berbelanja kebutuhan sehari-hari.

“Kalau ditemukan produk yang sudah kedaluwarsa, segera laporkan ke dinas terkait atau ke DPRD agar bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya (gs/ADV)

READ  Sakirman Dorong Program Peningkatan Kesejahteraan Nelayan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img