Sumadi Ingatkan Dishub Berau Tak Tergesa Terapkan Sistem Satu Arah

BERAU – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) berhati-hati dalam menerapkan kebijakan sistem satu arah di sejumlah ruas jalan di Kota Tanjung Redeb. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh diambil secara tergesa-gesa tanpa melalui kajian yang matang dan komprehensif.

“Perubahan arus lalu lintas bukan sekadar urusan teknis, tapi menyangkut aktivitas masyarakat secara luas,” ujarnya.

Sumadi mengakui bahwa penerapan sistem satu arah memang bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan di pusat kota. Namun, tanpa uji kelayakan dan perencanaan yang tepat, kebijakan tersebut berisiko menimbulkan persoalan baru, seperti perpindahan titik kemacetan atau gangguan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

“Sistem satu arah bisa saja efektif mengurangi kepadatan kendaraan, tapi kalau tidak dikaji matang bisa menimbulkan masalah baru. Dishub harus melakukan penelitian dari berbagai aspek sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.

Menurutnya, sebelum sistem tersebut diberlakukan, Dishub Berau harus memperhatikan faktor-faktor penting seperti volume kendaraan, pola pergerakan masyarakat, hingga dampaknya terhadap pelaku usaha di kawasan yang terdampak perubahan arus lalu lintas.

“Kita harus melihat apakah kebijakan ini benar-benar efektif mengurai kemacetan atau justru hanya memindahkan titik macet ke tempat lain. Semua itu harus dikaji berdasarkan data lapangan, bukan sekadar asumsi,” lanjutnya.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam proses kajian serta sosialisasi sebelum penerapan kebijakan dilakukan.

“Harus ada kajian dan sosialisasi ke masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan. Tujuan kita adalah menciptakan lalu lintas yang tertib tanpa mengganggu kenyamanan warga,” tutupnya. (gs/adv)

READ  Infrastruktur Dasar Harus Memiliki Kualitas dan Tahan Lama
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img