TANJUNG REDEB – Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan Sisa Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi (DBH-DR) Kabupaten Berau yang mencapai Rp 13,4 miliar pada tahun 2024. Dana ini dialokasikan untuk empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Surat Bupati Berau, yakni DLHK Berau (Rp 1,4 miliar), DPUPR (Rp 5,3 miliar), BPBD (Rp 5,3 miliar), dan Disbudpar Berau (Rp 3,7 miliar).
Subroto mengingatkan pentingnya memastikan bahwa dana ini digunakan secara efektif dan tidak meninggalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
“Sangat disayangkan jika dana sebesar itu tidak dimanfaatkan secara maksimal, sementara kita masih sering mendengar keluhan kekurangan anggaran,” ujar Subroto.
Pada tahun 2023, meski dana DBH-DR dikelola oleh sembilan OPD, realisasinya tidak mencapai 90 persen. Oleh karena itu, Subroto berharap, dengan hanya empat OPD yang terlibat tahun ini, penyerapan dana dapat lebih maksimal tanpa mengesampingkan kualitas dan manfaat program.
Ia menegaskan bahwa setiap program yang dibiayai DBH-DR harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat dan sesuai dengan tujuan dana tersebut. Selain itu, setiap OPD yang menerima alokasi dana wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran mereka.
“Empat OPD ini harus memberikan laporan yang jelas dan akuntabel atas penggunaan dana. Kami di DPRD akan terus memantau dan mengevaluasi realisasi serta capaian dari program yang telah dilaksanakan,” katanya.
Subroto memastikan DPRD Berau akan menjalankan fungsi pengawasan dengan ketat terhadap pelaksanaan program yang didanai oleh DBH-DR. Ia juga berharap pemerintah daerah dapat memperbaiki sistem perencanaan dan pelaksanaan agar anggaran yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kami tidak akan ragu untuk mengevaluasi jika ada ketidaksesuaian antara penggunaan dana dan hasil yang diharapkan. Dana ini harus benar-benar digunakan untuk kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya. (ADV/KN)