Rabu, Oktober 16, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Resmi Jadi Tersangka Korupsi Timah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey disebut pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ.

“Adapun kasus posisi pada perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019. Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

“Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, MRPT juga telah ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung di kasus yang sama.

Kuntadi menyebut, usai komunikasi itu, Harvey melakukan pertemuan dengan RZ. Hasil pertemuan itu disepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dibalut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” tambah dia.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan itu, kata Kuntadi kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN), yang sudah menjadi tersangka.

“(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” ujar dia.

Ada pun Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini. Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Dtc/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular