KORANUSANTARA – Ketua KPK periode 2015–2019 Agus Rahardjo menilai, kasus Firli Bahuri yang memperburuk citra KPK tidak terlepas dari proses seleksi pada 2019. Kala itu, panitia seleksi meloloskan Firli sebagai kandidat pimpinan KPK meski memiliki catatan permasalahan dan kredibilitasnya juga dipertanyakan.
”Saya sudah memberikan saran. Bahkan sempat menulis surat terbuka soal ini,” paparnya. Surat tersebut dia tujukan ke presiden dan panitia seleksi serta DPR RI. Sayang, tidak pernah ada tanggapan. Agus meminta Presiden Joko Widodo segera menetapkan pengganti Firli. Dia tidak permasalahkan apakah menggunakan mekanisme pejabat definitif maupun pelaksana tugas (plt).
Menurut mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto, saat ini yang dibutuhkan adalah plt yang berasal dari luar komisioner aktif. Itu penting melihat kondisi KPK yang belum kondusif setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka. ”Bahkan, kalau perlu komisioner yang saat ini masih aktif saat ini juga diganti,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi sikap tegas kepolisian yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan Firli sebagai tersangka, kata dia, mengindikasikan ada yang keliru di KPK. Karena itu, diperlukan evaluasi pada komisioner KPK dan dikoreksi kinerjanya.
Dengan menyandang status tersangka, Sahroni mendesak Firli mengundurkan diri dari posisi ketua KPK. ”Mestinya Firli dengan inisiatif sendiri langsung mundur atas perkara yang dihadapinya,” cetus legislator asal Dapil DKI Jakarta itu.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, dengan penetapan tersangka tersebut, beban KPK menjadi berkurang. ”Karena otomatis Firli harus nonaktif,” paparnya.
Dengan begitu, Firli bisa fokus untuk menghadapi permasalahan hukumnya. Bagi KPK, juga akan lebih ringan karena tidak lagi terpengaruh dengan masalah-masalah yang terjadi di luar institusinya. ”Kalau tidak cepat ditersangkakan, juga potensial membuat Firli bermanuver. Memberikan persembahan-persembahan seperti saat ngomong soal Harun Masiku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Busyro Muqqodas menuturkan, penetapan tersangka Firli merupakan bentuk kepekaan, independensi, dan tanggung jawab Polri dalam menangani praktik korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia. ”Langkah kepolisian harus diapresiasi,” jelasnya.
Dia mendesak Firli untuk mundur dari posisi ketua dan pimpinan KPK. Karena perbuatan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan itu tindakan tidak beradab. ”Kepada presiden juga diharapkan melakukan evaluasi dalam pembentukan panitia seleksi,” jelas mantan komisioner KPK tersebut. (*)