LEBAK — Wisatawan, pendaki, wartawan, dan masyarakat dilarang mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi setelah status aktivitas vulkaniknya naik menjadi Level III atau Siaga sejak 9 Oktober 2026.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Banten, Sukanta, mengatakan larangan tersebut mengacu pada rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk mengantisipasi risiko aktivitas vulkanik.
“Kami berharap larangan itu dapat dipatuhi agar tidak menimbulkan korban jiwa,” kata Sukanta di Lebak, Minggu (11/10/2026).
Gunung Anak Krakatau berada di perairan Selat Sunda, di antara Banten dan Lampung. Berdasarkan informasi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), status aktivitas gunung tersebut meningkat dari Level II atau Waspada menjadi Level III atau Siaga pada 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB.
Sukanta mengatakan BPBD Lebak berkoordinasi dengan PVMBG untuk memastikan masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan tidak memasuki kawasan berbahaya di sekitar gunung tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung agar tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut erupsi Gunung Anak Krakatau pasti menyebabkan gelombang tsunami.
Masyarakat diminta tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dengan memperhatikan arahan BPBD setempat dan mengikuti informasi resmi dari PVMBG mengenai perkembangan aktivitas gunung.
Sukanta berharap upaya pencegahan tersebut dapat menghindarkan masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. (ANT/KN)



