Sri Juniarsih: PLN Harus Ada Langkah Antisipasi Jika Permasalahan Listrik Terjadi Kembali

BERAU – Gangguan pasokan listrik yang memicu keresahan masyarakat Berau menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, meminta PLN tidak hanya berfokus pada perbaikan jaringan, tetapi juga menyiapkan langkah antisipasi agar dampak pemadaman tidak terus dirasakan masyarakat tanpa kepastian.

Hal itu disampaikan Sri Juniarsih saat memimpin rapat koordinasi membahas tuntutan masyarakat terkait gangguan listrik di Ruang Rapat Kakaban, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Selasa (27/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan masyarakat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kesultanan Gunung Tabur dan Sambaliung, PLN UP3 Berau, serta pihak PLTU Lati.

Dalam pertemuan itu, Sri Juniarsih menekankan pentingnya langkah penanganan yang jelas selama proses pemulihan berlangsung.

“Masyarakat butuh kepastian terkait perkembangan perbaikan, bukan hanya menunggu hingga sistem kelistrikan kembali normal,” ujarnya.

Ia meminta PLN memprioritaskan perbaikan jaringan sekaligus menyiapkan upaya untuk mengurangi dampak gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

Selain itu, komunikasi antara PLN dan pemerintah daerah dinilai perlu diperkuat. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan gangguan diperlukan agar pemerintah dapat memantau proses perbaikan dan segera menindaklanjuti persoalan yang masih muncul.

“Saya berharap koordinasi antara PLN UP3 Berau, PLTU Lati, dan pihak terkait menghasilkan langkah penanganan yang terukur,” harapnya.

Lebih lanjut, evaluasi terhadap titik-titik jaringan yang kerap mengalami gangguan turut menjadi perhatian. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan risiko pemadaman berulang sekaligus meningkatkan keandalan pasokan listrik di Kabupaten Berau.

“Harus ada evaluasi dari PLN agar persoalan seperti ini tidak terus berulang dan masyarakat dapat kepastian layanan listrik,” pungkasnya. (adv)

READ  Sekda Berau Ingatkan Pengelola Keuangan Daerah Untuk Cermat dan Transparan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img