Skrining Kesehatan Haji 2027 Diperketat, Kemenhaj Soroti Calon Jemaah Tak Layak

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengatakan pihaknya akan memperketat skrining kesehatan bagi calon peserta haji 2027, merespons temuan dari Arab Saudi terkait dugaan pelanggaran asuransi kesehatan yang berujung pada pemblokiran dana sebesar 14 juta riyal.

“Tiba-tiba ketika kemarin kita mentransfer Rp4 triliunan lebih terkait dengan kebutuhan DP untuk haji 2027, kita dapat surat dari Kementerian Haji dan Umroh (Saudi) terkait dengan mereka anggap ada pelanggaran asuransi terhadap jemaah kita, 600 sekian itu,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dia menjelaskan ada persyaratan haji berupa bebas dari sembilan kondisi kesehatan, antara lain gagal ginjal, gagal jantung, penyakit paru-paru kronis, sirosis, penyakit psikiatri berat, demensia, hamil tiga bulan, penyakit menular seperti tuberkulosis (TBC), dan kanker aktif yang sudah dalam tahap kemoterapi.

“Nah, kemudian ketika di sana ini memang harus koreksi kita, makanya berulang kali Pak Menteri bilang ‘nih istithaah tahun ini akan sangat ketat’. Di daerah ini tetap ada yang lolos, nah itu memang koreksi,” kata Wamenhaj Dahnil.

Menurutnya, ada dilema dalam pengetatan skrining kesehatan tersebut karena di satu sisi banyak yang sudah lama mengantre untuk haji, sementara kondisi kesehatan sebagian calon jemaah dapat memburuk selama masa tunggu.

Di sisi lain, katanya, dia menilai temuan Arab Saudi problematik karena belum diverifikasi. Terdapat dua poin keberatan dari pihaknya, pertama, pemblokiran itu tidak sesuai undang-undang.
“Kenapa? Uang yang kami kirimkan itu sebagai DP itu adalah uang yang diperuntukkan untuk haji 2027. Sedangkan yang mereka blok dan mau mereka ambil itu adalah untuk haji 2026. Surat itu kami sampaikan. Kemudian kedua kami meminta rinciannya.

READ  Pemkab Bireuen Mulai Bangun 1.000 Huntap untuk Korban Banjir dan Longsor

‘Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa,” kata Wamenhaj Dahnil.

Dia pun meminta dukungan dari DPR agar proses negosiasi dengan Arab Saudi lancar. Dengan adanya verifikasi, katanya, kalaupun ditemukan pelanggaran, nilainya pun belum tentu sampai 14 juta riyal.

“Jadi ini kan nanti pembicaraan dulu. Ternyata ada pelanggaran juga, makanya buffer kami adalah dana efisiensi itu. Nah itu bagaimana caranya nanti? Makanya nanti kita bahas secara khusus,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img