JAKARTA – Indonesia mulai mengurangi ekspor gas alam ke Singapura sebesar 31 miliar British thermal unit per hari (BBTUD) pada Sabtu (24/10/2026). Pengurangan tersebut mencakup pasokan gas dari Natuna sebesar 15 BBTUD dan dari Sumatera sebesar 16 BBTUD.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengatakan pengurangan ekspor tersebut hanya berlaku untuk Singapura karena jalur pipa gas yang dimaksud terhubung ke negara tersebut.
“Mulai besok (Sabtu 24/10), kita kurangi ekspor gas ke Singapura. Dari Natuna 15 BBTUD, dari Sumatera 16 BBTUD,” ujar Djoko saat ditemui di sela-sela Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto 2026 di Jakarta, Jumat (23/10) malam.
Ia memastikan tidak ada negara lain yang terkena pengurangan ekspor melalui jalur tersebut.
“Nggak ada (negara lain). Pipanya kan ke Singapura aja,” kata Djoko.
Kebijakan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menyampaikan rencana evaluasi ekspor gas untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pada Rabu (21/10), seusai mengikuti sidang kabinet, Bahlil mengatakan pemerintah mempertimbangkan untuk tidak memperpanjang ekspor gas ke negara tetangga. Ia juga menyinggung perlunya mempertimbangkan kepentingan nasional dalam kebijakan ekspor energi.
“Jadi, kalau negara-negara lain mau pandangan lain untuk kita, hati-hati. Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga,” ujar Bahlil.
Selain itu, pemerintah berencana mengevaluasi kebijakan ekspor gas seiring dengan pengembangan industri hilirisasi petrokimia di Indonesia. Gas merupakan salah satu bahan baku penting bagi industri tersebut sehingga kebutuhan domestik menjadi pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan ekspor.
Bahlil menjelaskan, selama ini sekitar 30 persen produksi gas Indonesia diekspor ke luar negeri, sedangkan 70 persen lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Komposisi tersebut akan dikaji kembali untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bagi industri domestik, termasuk mendukung pengembangan sektor petrokimia.
Evaluasi ekspor gas tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan pemanfaatan sumber daya energi dengan kebutuhan industri nasional. Namun, rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengurangan ekspor dan dampaknya terhadap pasokan gas di dalam negeri belum disampaikan dalam keterangan tersebut. (ANT/KN)



