JAKARTA — Pemerintah Singapura mengirimkan pemberitahuan hukum kepada tujuh perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Kebakaran tersebut disebut berkontribusi terhadap kabut asap yang menyelimuti Singapura dalam beberapa pekan terakhir.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Indonesia tidak mempermasalahkan langkah Singapura selama prosesnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut dan hukum internasional.
“Dulu pernah juga sebetulnya Singapura melakukan sedikit pressure kepada perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dianggap ada kaitan dengan peristiwa kebakaran, tapi terafiliasi dengan kepentingan yang ada di Singapura,” ujar Tito seusai rapat tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Detikcom, Senin (19/10/2026).
Menurut Tito, setiap negara memiliki mekanisme hukum untuk menangani persoalan pencemaran lintas batas. Karena itu, Indonesia menghormati langkah yang dilakukan Singapura selama prosesnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Sepanjang dilakukan dengan sistem hukum masing-masing, ya enggak masalah,” katanya.
Ia menambahkan, Indonesia juga berkomitmen menindak tegas korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
“Tapi kita sama-sama bekerja sebagai tetangga ya, untuk sama-sama melakukan pengendalian, mitigasi kebakaran hutan dan lahan ini agar tidak berdampak lebih buruk dengan segala cara. Termasuk di antaranya kalau memang ada korporasi tertentu yang terlibat, pemerintah Indonesia tidak akan segan-segan menindak tegas,” ujar Tito.
Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan pemerintahnya sedang menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia yang menyebabkan kabut asap di negaranya.
Lawrence mengatakan Singapura dapat menggunakan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) untuk menindak pihak yang memenuhi kriteria hukum.
“Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) Singapura, serta menjajaki langkah bersama dengan negara-negara lain,” tulisnya melalui media sosial, seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (16/10/2026).
Undang-undang yang mulai berlaku pada September 2014 itu memungkinkan otoritas Singapura mengambil tindakan terhadap perusahaan yang bertanggung jawab menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di negara tersebut, termasuk ketika aktivitas terkait berlangsung di luar wilayah Singapura.
The Straits Times melaporkan, tujuh perusahaan telah menerima pemberitahuan hukum yang meminta mereka menghentikan pembakaran di lahan masing-masing di Indonesia serta menyerahkan rencana penanganan kebakaran.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu mengatakan, hasil penyelidikan sejauh ini menunjukkan sebagian kabut asap yang menyelimuti Singapura dalam beberapa pekan terakhir berasal dari kebakaran di lahan milik ketujuh perusahaan tersebut.
Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) mengirimkan pemberitahuan langkah pencegahan berdasarkan THPA. Pemberitahuan itu ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya atau pembiaran kebakaran.
Dari tujuh perusahaan tersebut, tiga di antaranya disebut pernah menerima pemberitahuan serupa saat krisis kabut asap pada 2015. Menurut laporan yang sama, perkara-perkara tersebut hingga kini belum terselesaikan.
Langkah Singapura kembali menyoroti penanganan karhutla di Indonesia, terutama terkait tanggung jawab korporasi dan dampak pencemaran asap lintas negara. Pemerintah Indonesia menyatakan terbuka terhadap kerja sama regional dan menegaskan akan menindak perusahaan yang terbukti melanggar hukum. (DTC/KN)



