SAMARINDA – Persoalan kelebihan penghuni masih membelit Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda. Kapasitas idealnya hanya 450 orang, tetapi saat ini harus menampung 955 warga binaan.
Artinya, jumlah penghuni sudah lebih dari dua kali kapasitas yang tersedia. Kelebihannya mencapai 505 orang atau sekitar 112 persen dari daya tampung normal.
Data tersebut terungkap saat Lapas Narkotika Samarinda memastikan seluruh warga binaan mendapatkan akses pelayanan kesehatan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda, Muhammad Darwis, mengatakan jumlah warga binaan yang saat ini berada di lapas mencapai 955 orang.
“Jumlah warga binaan saat ini sebanyak 955 orang, sementara kapasitas ideal lapas hanya sekitar 450 orang,” kata Darwis.
Kondisi itu membuat persoalan pelayanan dasar menjadi penting. Dengan penghuni lebih dari dua kali kapasitas, kebutuhan pelayanan kesehatan juga ikut membesar.

Lapas kini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan warga binaan tetap mendapat layanan kesehatan selama menjalani masa pidana.
Menurut Darwis, status sebagai warga binaan tidak menghilangkan hak seseorang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga binaan yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan hanya karena sedang menjalani masa pidana,” ujarnya.
Kerja sama tersebut mencakup pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan warga binaan. Mereka yang kepesertaannya bermasalah akan dibantu melakukan pembaruan data sehingga pelayanan kesehatan tetap dapat diakses.
Langkah itu menjadi penting karena jumlah penghuni Lapas Narkotika Samarinda sudah jauh melampaui kapasitas normal.
Dengan kapasitas 450 orang dan penghuni 955 orang, tingkat hunian lapas saat ini mencapai sekitar 212 persen. Setiap ruang yang secara kapasitas diperuntukkan bagi 100 orang secara rata-rata harus menampung lebih dari 200 orang.
Namun, data yang dipublikasikan belum merinci kondisi hunian per blok maupun kamar. Belum dijelaskan pula jumlah ideal penghuni setiap kamar dibandingkan kondisi sekarang.
Data tersebut juga belum menyebut berapa dari 955 warga binaan yang merupakan narapidana kasus narkotika sebagai pengguna, pengedar maupun bandar.
Darwis mengatakan pemenuhan pelayanan kesehatan menjadi bagian dari pembinaan warga binaan. Selain BPJS Kesehatan, pihak lapas juga melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
“Sinergi ini sangat penting untuk memastikan hak-hak dasar warga binaan tetap terpenuhi, terutama dalam aspek kesehatan,” katanya.
Kepadatan penghuni menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan ruang hunian, sanitasi hingga pelayanan kesehatan. Sementara jumlah warga binaan yang harus dilayani saat ini telah melebihi kapasitas lapas sebanyak 505 orang. (ant/MK)
Editor: Agus S



