Serahkan Gugatan Ijazah Gibran kepada MK, Prabowo Tak Mau Intervensi

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memilih tidak ikut masuk dalam polemik gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo menegaskan persoalan tersebut sepenuhnya menjadi ranah yudikatif.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan mengatakan sikap tersebut disampaikan Prabowo saat pertemuan di Hambalang, Minggu (4/10/2026).

“Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” kata Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat pemerintah menghadapi momentum penting dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menggugat persoalan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Syahganda menegaskan Prabowo tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang sedang berjalan di MK. Menurut dia, Presiden menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada lembaga peradilan.

“Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi,” ujarnya.

Ia mengatakan sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan pemerintah terhadap kewenangan yudikatif. Karena itu, pemerintah memilih menunggu putusan yang akan dibacakan MK.

“Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif,” kata Syahganda.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Mereka mendalilkan calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Persoalan yang turut diperdebatkan berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

Ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Kini seluruh perhatian tertuju pada MK. Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

READ  Dua Layanan Kritis RSUD Aceh Tamiang Kembali Beroperasi Pascabanjir Bandang

Apa pun putusan yang nantinya dibacakan, pemerintah menegaskan posisi Presiden tetap sama: proses hukum diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutusnya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img