JAKARTA – Sidang pemeriksaan lanjutan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/2/2025). Sidang yang ketiga dalam perkara nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini melibatkan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang menggugat hasil Pilkada tersebut. Agendanya adalah pemeriksaan saksi, ahli, serta pengesahan alat bukti tambahan.
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan menghadirkan saksi dan ahli dari masing-masing pihak. Paslon nomor urut 03, yakni Dendi Suryadi-Alif Turiadi, menghadirkan ahli Fitra Arsil dan beberapa saksi seperti Rudiansyah, Gunawan, dan Ramadhan. Sementara paslon nomor urut 01, Edi Damansyah-Rendi Solihin, menghadirkan ahli Zainal Arifin Mochtar, Herdiansyah Hamzah, Djohermansyah Djohan, dan saksi Chairil Anwar. KPU Kutai Kartanegara sebagai Termohon juga menghadirkan ahli Hasyim Asy’ari dan saksi Yani Wardhana.
Fitra Arsil, sebagai ahli Pemohon, menegaskan aturan pemilihan kembali kepala daerah harus ditegakkan untuk menjaga kualitas demokrasi. Mengacu pada berbagai putusan MK, termasuk Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Fitra menyatakan bahwa seseorang yang telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan dalam satu periode dianggap telah menjalani satu periode jabatan.
“Jika diteliti, sikap MK sangat konsisten dalam menolak perluasan makna satu periode masa jabatan yang bertujuan memperpanjang waktu menjabat. MK menolak tafsir yang tidak sesuai dengan hakikat jabatan yang telah dijalani, apa pun proses penerimaan jabatan tersebut,” tegas Fitra.
Selain itu, saksi Pemohon, Rudiansyah, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara periode 2014–2019, menjelaskan periodesasi masa jabatan Edi Damansyah.
Ia mengatakan Edi Damansyah pertama kali ditugaskan sebagai Plt. Bupati pada 10 Oktober 2017 melalui surat tugas dari Gubernur karena bupati sebelumnya tersandung kasus korupsi.
“Kemudian pada 9 April 2019 ada pengukuhan Edy sebagai Plt. Bupati berdasarkan surat gubernur serta naskah pengukuhannya. Kemudian 14 Feb 2019 ada pengangkatan Edy sebagai Bupati definitif hingga 2021 (Periode 1) dan lanjut pada 2021–sekarang (Periode 2),” jelas Rusdiansyah.
Argumentasi itu tersebut diperkuat dengan kesaksian dari saksi Pemohon lainnya, Gunawan (Camat Sangasanga 2017–2021). Ia mengatakan Edy Damansyah telah menjabat sebagai Plt. Bupati sejak 10 Oktober 2017.
Dengan berbagai argumen tersebut, Pemohon menilai Edi Damansyah telah menjabat selama dua periode dan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Kukar 2024.
Sehingga dalam permohonannya, pihak memohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Edi Damansyah-Rendi Sholihin serta meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon lainnya, yaitu Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R