Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekkab Terima Kunjungan BPK RI, Dukung Pemindahan IKN

TENGGARONG–Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono didampingi Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah, menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin, 23 Oktober 2023.

Menurut Lucy Sumardi dari BPK RI,  kunjungan dan silaturahmi itu dalam rangka melakukan pemeriksaan rinci atas kepatuhan kegiatan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dan penyelenggaraan IKN  2022 (triwulan IV) dan 2023 sampai dengan triwulan III pada Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), serta instansi terkait lainnya di DKI dan Kalimantan Timur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15/2006.

Ada beberapa dinas instansi yang akan menjadi sasaran di Pemkab Kukar, yaitu BPKAD, Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas kesehatan, BKSDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan beberapa OPD terkait lainnya.

Menurut Lucy, mereka akan melakukan pemeriksaan di Kukar selama 40 hari kerja, yang beranggotakan 21 orang yang dibagi dalam empat tim. Ada yang bertugas selama 10, 15, 30, dan 40 hari sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Sekda Sunggono mengucapkan selamat datang di Kukar. Pada prinsipnya, Pemkab Kukar akan mendukung BPK RI terkait fungsi pengawasan, serta menyiapkan data serta pendukung yang diperlukan. Sunggono berharap kepada instansi yang menjadi lokus kegiatan untuk mendukung dan mempersiapkan segala sesuatunya.

Pemkab Kukar sebagai mitra strategis IKN Nusantara bukan daerah penyangga sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang IKN. Pemkab Kukar merasa kecewa selama ini tidak pernah dilibatkan pihak kementerian terkait atau Bappenas dalam pembangunan IKN, hanya Samarinda, Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan IKN.

Padahal, wilayah pembangunan itu masuk wilayah Kutai Kartanegara, kurang lebih 256 kilometer persegi, dan 199 km persegi wilayahnya ada di Kutai Kartanegara, sehingga ada lima kecamatan, 34 desa atau kelurahan daerah penghasil di Kukar hilang, sehingga Pemkab Kukar harus kehilangan dana penghasil sekitar Rp 1,6 triliun dana bagi hasil.

Pemkab Kukar sudah banyak membangun infrastruktur dan beberapa aset untuk penunjang pembangunan IKN. Namun, sampai saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut dari pemerintah pusat, apakah nantinya akan dikonversi atau dikompensasi.

Demikain juga dengan rekrutmen pejabat di IKN secara khusus untuk ASN Kukar, pihaknya siap mendukung. (KN/ADV)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular