Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebut Sirekap Tak Penting Dibahas, Hotman Paris Dibentak Hakim Konstitusi Saldi Isra

JAKARTA – Anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea dibentak hakim konstitusi Saldi Isra, karena menyebut aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) tak penting dibahas dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Hal ini setelah kubu dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mempertanyakan polemik Sirekap.

Awalnya, Hotman bertanya kepada salah satu ahli yang dihadirkan oleh KPU, yakni pakar informatika dari ITB, Yudistira Dwi Wardhana. Ia mempertanyakan urgensi pembahasan Sirekap. Sebab, penetapan hasil Pilpres 2024 diperoleh dari pemeriksaan manual dan penghitungan suara berjenjang, bukan dari aplikasi tersebut.

“Pertanyaan saya, saudara saksi kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap, masih perlu enggak Bapak kuliah di sini, masih perlu enggak kita bahas tentang Sirekap?” kata Hotman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Hotman mengaku jengkel, karena tim hukum dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin, yaitu Bambang Widjojanto dan Refly Harun selalu mempersoalkan aplikasi Sirekap.

“Masih perlu enggak saksi menjawab pertanyaan dari pak Refly dan Bambang yang selalu ngeyel tentang sirekap ini?,” ucap Hotman.

Mendengar ucapan itu, Hakim Saldi Isra langsung menegur Hotman. Ia menegaskan, kehadiran ahli dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 ini sangat penting, karena mahkamah memerlukan keterangan yang bersangkutan.

“Pak Hotman, tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini. Jadi jangan kita mengabaikan, ya, menganggap ini tidak ada pentingnya. Itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang saja ke sini,” tegas Saldi.

Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 memasuki hari kelima dengan agenda mendengarkan pembuktian dari pihak termohon yang menghadirkan saksi dan ahli.

Jumlah saksi dan ahli yang dibawa pihak KPU total berjumlah tiga orang. Sementara, Bawaslu RI total berjumlah sembilan orang. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular