Satpol PP Kukar Ingatkan Warga Waspada Modus Sumbangan Fiktif Berkedok Pesantren

TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penggalangan dana ilegal yang mengatasnamakan lembaga keagamaan. Peringatan ini disampaikan setelah petugas menertibkan seorang wanita yang melakukan aksi permintaan sumbangan fiktif di Tenggarong, Rabu (20/8/2025).

Wanita berusia sekitar 30-an tahun itu menggunakan kotak amal dan dokumen palsu, termasuk surat tugas, untuk meyakinkan warga bahwa sumbangan yang dikumpulkan ditujukan bagi pembangunan pondok pesantren di Samarinda. Namun, setelah ditelusuri, pesantren tersebut ternyata tidak pernah ada.

“Modusnya mengatasnamakan pesantren, padahal tidak ada pesantrennya. Itu tidak benar,” tegas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi.

Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa wanita tersebut baru pertama kali beraksi di Tenggarong, meski sebelumnya beberapa kali melakukan hal serupa di Samarinda.

Dalam operasi penertiban, Satpol PP mengamankan sejumlah dokumen, kotak sumbangan, serta uang tunai Rp87 ribu. Pelaku kemudian diberikan teguran keras dan pembinaan, namun akan dikenai sanksi berat jika mengulangi perbuatannya.

Menurut Rasidi, tindakan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ia menegaskan, setiap aksi penggalangan dana di wilayah Kukar wajib mengantongi izin resmi dari Bupati.

“Kalau ada yang meminta-minta tanpa izin, segera laporkan. Kami akan lakukan pembinaan, dan jika diulangi, ada sanksi tegas berupa kurungan hingga denda,” ujarnya.

Satpol PP menegaskan tidak akan menoleransi aksi permintaan sumbangan fiktif yang merugikan masyarakat. Bahkan, Rasidi menduga praktik ini tidak dilakukan sendiri. “Pelaku ini pasti punya teman. Mereka sudah kami peringatkan agar berhenti,” tandasnya. (Adv)

READ  DPMD Kukar Bidik Peningkatan Angka Desa Mandiri

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img