Sabtu, April 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sandiaga Uno Sudah Beres-beres, Siap Tinggalkan Rumah Dinas Menteri

JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan sudah beres-beres untuk meninggalkan rumah dinas menteri menjelang kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo selesai pada Oktober 2024.

Dia mengaku akan meninggalkan rumah dinas pada September 2024 ini agar nantinya tidak terburu-buru. Dengan begitu, menurutnya menteri penggantinya yang nantinya bakal dilantik bisa langsung meninggalkan rumah dinas tersebut.

“Jadi kita tinggalkan agar segera bisa digunakan oleh menteri yang nanti akan ditunjuk bulan depan. Tinggal nggak sampai enam minggu lagi sudah ada menteri baru,” kata Sandiaga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Sejauh ini, dia mengaku jarang meninggali rumah dinasnya tersebut karena biasanya hanya digunakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu saja.

Di samping itu, dia pun tidak mau berekspektasi soal potensi dirinya bakal kembali menjadi menteri di era Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Menurut dia, penunjukan menteri pada kabinet mendatang merupakan hak prerogatif Prabowo, walaupun dirinya sempat berjuang untuk Prabowo selama beberapa tahun lalu.

“Kita harus mawas diri. Harus tahu diri bahwa prioritas adalah bagi para pejuang-pejuang yang telah mendorong akhirnya pak Prabowo menjadi presiden,” kata dia.

Adapun Sandiaga Uno merupakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dilantik sejak 2020 di Kabinet Indonesia Maju era Presiden Joko Widodo. Sebelumnya Sandiaga merupakan Wakil Gubernur Jakarta mendampingi Anies Baswedan.

Setelah itu, Sandiaga berhenti dari kursi Wakil Gubernur Jakarta untuk mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular