Senin, Mei 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sah, Ranperda Inisiatif PUG Jadi Perda

SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim berhasil menyelesaikan pembahasan Ranperda Perubahan Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah yang merupakan inisiatif Pemprov Kaltim. Ranperda tersebut bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan gender dalam semua aspek kehidupan manusia di Kaltim.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati dalam Rapat Paripurna Ke 40 yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (8/11/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Rapat juga dihadiri oleh Asisten III Setda Kaltim Reza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim.

Puji Setyowati mengatakan, Ranperda Perubahan PUG akan menjadi pedoman dan arah kebijakan dalam melaksanakan strategi pembangunan pengarusutamaan gender di daerah. Ia menjelaskan, pengarusutamaan gender adalah integrasi peran gender dalam kebijakan dan program pembangunan yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

“Kesetaraan gender adalah di mana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya, sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” kata Puji Setyowati.

Ia menambahkan, dengan perubahan Perda ini, diharapkan kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir dalam setiap tahap pembangunan, sehingga keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang.

Rapat Paripurna 40 DPRD Kaltim (hms)

“Dengan demikian, tujuan PUG akan tercapai dimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” ujarnya.

Puji Setyowati juga mengungkapkan, Komisi IV bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan DKP3A Kaltim telah melakukan percepatan penyelesaian Ranperda tersebut.

Ia berharap, Ranperda tersebut dapat segera difasilitasi oleh Kemendagri RI, sebagaimana permohonan yang telah diajukan Pimpinan Dewan kepada Gubernur Kaltim. Ia mengatakan, hal ini penting untuk segera menetapkan dan mengundangkan Perda tentang PUG di Kaltim.

Muhammad Samsun, sebagai pimpinan rapat, menyatakan bahwa laporan akhir hasil kerja Komisi IV telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan. Ia juga menyampaikan kepada anggota dewan untuk memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan PUG tersebut.

“Ini adalah agenda kita selanjutnya pada rapat paripurna hari ini, yaitu persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang PUG Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda, dan pendapat akhir kepala daerah,” kata Muhammad Samsun.

Dalam paripurna, forum yang menghadiri sepakat untuk menyetujuai Ranperda PAG menjadi produk hukum yang DPRD Kaltik lahirkan tahun ini.(adv/dprdkaltim/kn)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular