RUU Reforma Agraria Disorot, Gubernur Kaltim: Jangan Jadi Beban Daerah

SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya menyelesaikan persoalan pertanahan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan pemerintah daerah, dan tidak membebani anggaran daerah.

Rudy menegaskan, kejelasan posisi gubernur dalam Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi salah satu hal penting yang harus diatur dalam RUU tersebut. Menurut dia, tata kelola, pertanggungjawaban, hingga pembiayaan reforma agraria harus memiliki pembagian yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kedudukan gubernur dalam BRAN harus jelas. Tata kelola dan pertanggungjawaban hingga pembiayaan juga harus jelas. Jangan lagi menjadi beban daerah. Pusat dan daerah harus satu napas,” tegas Rudy dalam keterangannya di Samarinda, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayudha itu membahas berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang, termasuk RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Rapat dihadiri para gubernur se-Indonesia secara langsung serta diikuti para bupati dan wali kota secara daring. Dalam forum tersebut, para gubernur menyampaikan kondisi dan persoalan pertanahan maupun tata ruang yang terjadi di daerah masing-masing.

Rudy menekankan, regulasi baru mengenai reforma agraria harus membuat penyelesaian persoalan pertanahan menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“UU baru harus membuat semua urusan agraria menjadi lebih mudah, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Salah satu persoalan yang mencuat dalam RDP adalah konflik status tanah masyarakat dengan penetapan suatu wilayah sebagai kawasan hutan.

Dalam sejumlah kasus, masyarakat telah memiliki alas hak atas tanah, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Usaha (HGU), tetapi kemudian wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan. Kondisi tersebut memunculkan persoalan hukum dan ketidakpastian bagi masyarakat yang telah lama tinggal atau menguasai lahan tersebut.
Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi salah satu contoh yang disampaikan dalam rapat. Kawasan tersebut telah lama digunakan masyarakat untuk bermukim dan berkembang menjadi kawasan wisata, sebelum kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.

READ  Anggota DPRD Berau Dukung Program Pelatihan Keterampilan Dinsos

Persoalan serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain, terutama wilayah yang telah dihuni masyarakat secara turun-temurun tetapi berada dalam kawasan hutan.

Selain persoalan kawasan hutan, rapat juga menyoroti ketimpangan penguasaan lahan. Sejumlah korporasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diketahui menguasai HGU dalam luasan mencapai ribuan hektare.

Persoalannya, tidak seluruh lahan tersebut dimanfaatkan. Sebagian lahan bahkan berada dalam kondisi tidak digunakan atau idle, sementara masyarakat di sekitar wilayah tersebut menghadapi keterbatasan akses terhadap lahan.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayudha menyatakan lahan HGU yang tidak dimanfaatkan perlu ditinjau ulang.

“HGU luas tetapi tidak dimanfaatkan oleh perusahaan atau BUMN. HGU yang tidak dimanfaatkan harus ditinjau ulang. Masyarakat dan pemerintah daerah jangan hanya jadi penonton,” kata Rifqinizamy.

Menurut dia, berbagai persoalan ketimpangan penguasaan lahan tersebut akan menjadi bagian yang coba diselesaikan melalui regulasi reforma agraria yang sedang disusun.

“Dengan UU Reforma Agraria ini, kita akan coba selesaikan masalah-masalah ini,” ujarnya.

Rifqinizamy juga menegaskan Komisi II DPR RI akan mendorong agar keberadaan BRAN tidak mengarah pada penarikan kewenangan dari daerah ke pemerintah pusat.

Sebaliknya, menurut dia, BRAN harus memperkuat desentralisasi dan memberikan ruang kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria.

“Posisi gubernur di BRAN adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur akan diberi kewenangan lebih besar untuk menyelesaikan persoalan agraria di daerah,” tegasnya.

Bagi pemerintah daerah, kejelasan pembagian kewenangan tersebut menjadi penting agar pelaksanaan reforma agraria tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya terkait tata ruang, kepastian hak atas tanah, serta pembiayaan.

Rudy pun menegaskan kembali pentingnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan reforma agraria.

READ  Selesaikan Masa Tugas, Prabowo Tetap Jabat Menhan hingga Dilantik Jadi Presiden

“Pusat dan daerah harus satu napas,” tegasnya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img