Rupiah Menguat ke Rp17.713, Dibayangi Eskalasi Konflik AS-Iran

JAKARTA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menguat pada pembukaan perdagangan Kamis, tetapi pergerakannya masih dibayangi eskalasi konflik AS-Iran yang meningkatkan ketidakpastian di pasar global.

Rupiah dibuka menguat 50 poin atau 0,28 persen menjadi Rp17.713 per dolar AS, dibandingkan penutupan perdagangan sebelumnya di level Rp17.763 per dolar AS.

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengatakan pergerakan rupiah masih dipengaruhi meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah setelah terjadi serangan balasan antara AS dan Iran.

“Meningkatnya ketegangan tersebut memicu meningkatnya skeptisisme investor terhadap perkembangan negosiasi perdamaian,” ungkapnya kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Mengutip Sputnik, militer Iran menyerang sejumlah pangkalan Amerika Serikat yang berada di Kuwait, Bahrain, Yordania, dan Irak sebagai balasan atas serangan AS di Iran.

Sementara itu, Anadolu melaporkan Komando Pusat AS (CENTCOM) pada Selasa (1/9/2026) malam mengumumkan telah melancarkan serangan terhadap sasaran Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) di Iran.

Setelah pengumuman tersebut, media Iran melaporkan adanya ledakan di Pulau Qeshm serta sejumlah wilayah, termasuk Bandar Abbas, Sirik, Chabahar, dan Konarak.

Josua mengatakan meningkatnya ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah turut memberikan tekanan terhadap pasar komoditas, khususnya minyak.

“Ketidakpastian yang lebih tinggi di Timur Tengah turut mendorong kenaikan harga minyak,” ucapnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membayangi pergerakan rupiah di tengah sentimen pasar global yang masih dipengaruhi perkembangan konflik di kawasan tersebut.

Berdasarkan berbagai faktor tersebut, Josua memproyeksikan rupiah bergerak dalam kisaran Rp17.700 hingga Rp17.825 per dolar AS pada perdagangan hari ini. (ANT/KN)

READ  Thomas Djiwandono Resmi Menjabat Deputi Gubernur BI, Gantikan Juda Agung
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img