Rumah Dinas TNI AD di Cijantung Jadi Markas Judol, KSAD Ungkap Kronologinya

JAKARTA – Kecurigaan warga terhadap aktivitas di sebuah rumah dinas TNI AD di kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, berujung pada penggerebekan yang mengungkap dugaan penggunaan rumah tersebut sebagai tempat operasional judi online (judol). Sebanyak 11 warga sipil diamankan dan 32 unit komputer disita setelah Polisi Militer Kodam Jaya turun tangan pada Minggu (4/10/2026).

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan, rumah dinas tersebut berada di kompleks perumahan yang dihuni prajurit aktif maupun pensiunan TNI. Aktivitas di dalam rumah itu telah menimbulkan kecurigaan warga sekitar sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Sehingga digerebek oleh mereka sendiri tanpa sepengetahuan. Saya pikir, ya kalau masyarakat sekitar ikut merasa mengamankan, saya pikir bagus kan jadinya,” kata Maruli saat ditemui awak media di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/10/2026).

Menurut Maruli, warga sekitar lebih dahulu mencurigai aktivitas di rumah dinas tersebut. Kecurigaan itu kemudian mendorong sejumlah penghuni kompleks melakukan penggerebekan pada Minggu (4/10).

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya. Pada hari yang sama, petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan 11 warga sipil yang berada di dalam rumah.

Dalam penggeledahan itu, petugas juga menyita 32 unit komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional judi online.

Maruli mengungkapkan, pihak Pomdam Jaya telah menahan seorang prajurit yang merupakan penghuni asli rumah dinas tersebut. Prajurit itu diduga menyewakan rumah dinas kepada warga sipil yang menggunakannya sebagai tempat operasional judi online.

“Dia anggota Garnisun. Pasti kita tindak tegas,” ujar Maruli.

Prajurit tersebut belakangan diketahui bernama Letkol Infanteri Arman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.

READ  Menkeu Buka Peluang Permanenkan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

Meski demikian, dugaan keterlibatan prajurit tersebut tetap harus diproses melalui penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi kasus tersebut, Maruli menegaskan TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.

Ia memastikan proses penyidikan dan pemberian sanksi akan dilakukan secara adil sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena rumah dinas yang semestinya digunakan untuk kepentingan kedinasan diduga dialihkan menjadi tempat operasional aktivitas ilegal. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggunaan rumah tersebut sebagai lokasi operasi judi online. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img