Minggu, Mei 18, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rudy Mas’ud Terus Banjir Dukungan, Persatuan Gereja Kaltim Berikan Dukungan Penuh

SAMARINDA – Calon Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, semakin memperkuat posisinya dengan dukungan yang terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.

Pada Sabtu (28/9/2024), di Sekretariat DPD Golkar Kaltim jalan Mulawarman, para anggota Badan Permusyawaratan Nasional Gereja (Baknas) seluruh Kaltim secara resmi memberikan dukungannya kepada Rudy Mas’ud dan wakilnya, Seno Aji, untuk maju memimpin Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam pernyataan resminya, Rudy menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh sekitar 150 pendeta dari berbagai gereja di Samarinda yang tergabung dalam Baknas.

“Ini adalah dukungan yang kesekian kalinya. Hari ini, kami menerima dukungan penuh dari persatuan gereja Kota Samarinda, dan Insya Allah, dukungan ini akan meluas ke seluruh Kalimantan Timur,” ujar Rudy.

Selain memberikan apresiasi kepada para pendeta, Rudy juga mendengarkan berbagai keluhan dan aspirasi yang disampaikan.

Beberapa di antaranya terkait dengan kesejahteraan pendidikan bagi anak-anak jemaat gereja, insentif operasional gereja, serta renovasi dan perbaikan tempat ibadah.

Rudy juga menegaskan komitmennya untuk mempermudah proses perizinan, termasuk IMB dan sertifikat gereja.

“Kami akan berupaya membangun Kalimantan Timur dengan semangat inklusif, tanpa membedakan latar belakang agama, gender, suku, maupun etnis. Semua warga berhak mendapatkan perhatian yang sama,” tambah Rudy.

Sekretaris Baknas Samarinda, Suparman, turut menegaskan bahwa dukungan ini diberikan atas dasar keyakinan akan visi dan misi Rudy Mas’ud yang inklusif dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap kepemimpinan beliau dapat membawa perubahan positif bagi Kalimantan Timur, termasuk dalam memperhatikan kebutuhan rohani masyarakat,” ujarnya. (Han)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular