Rudy Mas’ud Tegaskan Tak Ada PHK PPPK di Tengah Tekanan Fiskal

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menegaskan pemerintah provinsi tidak akan memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun saat ini sedang menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat.

“Insya Allah kepada seluruh PPPK di Kaltim, jangan ragu dan hakul yakin, kami akan menjaga. Tidak ada pemberhentian PPPK,” ujar Rudy Mas’ud saat memberikan keterangan di Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Beredarnya informasi terkait pengurangan tenaga kerja ini mencuat setelah sejumlah daerah di Indonesia mengancam akan merumahkan PPPK. Hal tersebut dipicu oleh kesulitan keuangan daerah serta adanya regulasi ketat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Meski demikian, Rudy optimistis bahwa seluruh pemerintah kabupaten dan kota, baik di Kaltim maupun di wilayah Indonesia lainnya, tidak akan mengambil langkah ekstrem tersebut.

Menurutnya, PPPK bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pilar penting yang memberikan kontribusi besar terhadap roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Komitmen pertahanan tenaga PPPK ini bukan pertama kalinya disampaikan oleh Gubernur. Pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kaltim yang digelar di Pendopo Lamin Etam beberapa pekan lalu, Rudy secara langsung mengajak para bupati dan wali kota se-Kaltim untuk satu suara.

Ia meminta para kepala daerah tidak menjadikan alasan keuangan sebagai dasar pemberhentian PPPK.

“Mohon doanya dan jangan ragu, PPPK akan kita pertahankan,” imbuh Rudy.

Gubernur juga mengingatkan seluruh PPPK menjaga integritas, mematuhi kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), dan fokus memberikan kinerja terbaik.

Ia meminta para pegawai menjauhi tindakan kriminal yang dapat merusak citra instansi. “Tetap bekerja dengan baik dan patuh pada kode etik ASN. Jangan sampai terlibat dalam perjudian, narkoba, korupsi, serta perbuatan tercela lainnya,” ujarnya.

READ  Dinkes Kukar Tingkatkan Upaya Pencarian Kasus TBC untuk Capai Eliminasi Tahun 2030

Sebagai informasi, pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK sejatinya telah diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berdasarkan regulasi tersebut, kontrak kerja hanya bisa dihentikan karena lima faktor yakni, karena masa perjanjian kerja telah berakhir, hasil evaluasi kinerja yang buruk, melakukan pelanggaran disiplin berat, terjerat masalah hukum (tindak pidana) dan permintaan sendiri dari pegawai yang bersangkutan.

Saat ini, keberadaan PPPK memegang peran vital dalam pelayanan publik di Bumi Etam. Berdasarkan data terbaru, sebaran jumlah PPPK di wilayah Kalimantan Timur, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebanyak 11.588 orang dan total Se-Kaltim (Pemprov, kabupaten dan kota) sebanyak 46.655 orang. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img