Rudy Datang ke Pelantikan Kadin di IKN Naik Range Rover Putih KT 1

NUSANTARA – Pelantikan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Senin (2/3/2026), diwarnai perhatian pada kendaraan yang digunakan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.

Rudy tiba di Kemenko 3 menggunakan Range Rover putih bermotif cokelat keemasan dengan nomor polisi KT 1 (pelat putih). Selama kegiatan berlangsung di Multifunction Hall, kendaraan tersebut tampak terparkir di bagian depan gedung.

Momen menarik terjadi saat gubernur hendak meninggalkan lokasi acara. Sejumlah pengurus Kadin yang mengantarnya ke luar gedung sempat melontarkan candaan.

“Inikah mobil itu,” celetuk salah seorang di antaranya.

Mobil Gubernur Kaltim berpelat KT 1 terparkir di kawasan Kemenko 3 IKN saat pelantikan Kadin Kaltim, Senin (2/3/2026). (Rizky/Media Kaltim)
Range Rover putih berpelat KT 1 yang digunakan Gubernur Kaltim saat menghadiri pengukuhan Kadin Kaltim di IKN. (Rizky/Media Kaltim)

Rudy pun menanggapi dengan santai sambil tertawa. “Sebelum mobil itu datang, sudah mobil kita yang turun,” ujarnya sembari menepuk bagian pintu kiri kendaraan. Suasana pun langsung riuh oleh gelak tawa.

Gubernur diketahui menyetiri sendiri kendaraan tersebut saat datang maupun meninggalkan lokasi.

Kemunculan mobil itu tak lepas dari perbincangan publik, menyusul polemik mobil dinas Gubernur Kaltim yang sempat menjadi sorotan karena nilai pengadaannya mencapai Rp8,5 miliar dan kini dalam proses pengembalian.

Berdasarkan penelusuran harga pasar, kendaraan Range Rover dengan spesifikasi serupa berada pada kisaran Rp7,66 miliar hingga Rp10,94 miliar, tergantung tipe dan variannya. (MK)

Editor: Agus S

READ  AHY : Sidang Kabinet di IKN Bahas Transisi Kepemimpinan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img