Rp811,1 Miliar Dana Korban Scam Berhasil Diblokir OJK

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir Rp811,1 miliar dana milik korban penipuan digital (scam) sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi. Namun, dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban baru mencapai Rp207,16 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan dana yang dikembalikan tersebut berasal dari rekening pada 24 bank yang digunakan pelaku penipuan.

“Total dana korban yang berhasil diblokir (sepanjang Indonesia Anti-Scam Center/IASC beroperasi) sebesar Rp811,1 miliar sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp207,16 miliar,” kata Dicky dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2026 di Jakarta, Senin (5/10).

Besarnya dana yang diblokir tersebut berasal dari ratusan ribu laporan yang masuk ke sistem IASC. Hingga kini, OJK telah menerima sekitar 702,34 ribu laporan terkait penipuan digital.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 334,75 ribu laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke sistem IASC. Sementara 367,58 ribu laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem tersebut.

Selain laporan penipuan, IASC telah menerima laporan dan melakukan verifikasi terhadap sekitar 1,37 juta rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 702,83 ribu rekening telah diblokir.

OJK juga mencatat terdapat 173.718 nomor telepon yang dilaporkan korban terkait penipuan digital.

Data tersebut menunjukkan besarnya skala penipuan digital yang ditangani melalui mekanisme IASC sekaligus pentingnya kecepatan pelaporan agar aliran dana yang telah ditransfer korban dapat segera ditelusuri dan diblokir.

Selain menangani penipuan digital, OJK sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026 juga melakukan penegakan ketentuan terkait perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct) dan pelindungan konsumen.

READ  Nasdem Buka Suara Soal Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo

OJK memberikan 141 peringatan tertulis kepada 101 PUJK, enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta 52 sanksi denda kepada 44 PUJK.

Sebanyak 157 PUJK juga melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai kerugian yang diganti mencapai Rp82,96 miliar.

Dalam penegakan ketentuan market conduct, OJK menjatuhkan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp8,73 miliar.

Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.

Di sisi lain, OJK menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026.

Dari jumlah tersebut, 31.571 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.645 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 222 pengaduan mengenai gadai ilegal.

Pada periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Dicky. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img