Retribusi Lapak Bontang Kuala Resmi Berlaku, Tarif Rp300 Ribu per Bulan

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai memberlakukan penarikan retribusi bagi pedagang yang menempati lapak di pelataran Bontang Kuala (BK). Setiap lapak dikenakan tarif Rp300 ribu per bulan dan resmi berlaku mulai 1 Maret 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan kawasan wisata sekaligus upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Kota Bontang, Eko Mashudi, menegaskan seluruh mekanisme penarikan retribusi telah mengacu pada Peraturan Daerah dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

“Semuanya sesuai dengan Perda dan tata cara retribusinya sesuai Perwali. Nantinya pedagang membayar melalui QRIS langsung ke kas daerah. Kami hanya minta bukti setornya, tidak menerima uang tunai untuk menghindari kebocoran pendapatan,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Pemkot menyediakan 43 lapak di kawasan pelataran BK. Prioritas diberikan kepada pedagang lama dengan ketentuan satu orang hanya bisa memiliki satu lapak.

“Kalau istrinya sudah dapat lapak, suaminya yang mendaftar tidak bisa lagi. Supaya pedagang lain juga bisa terfasilitasi,” jelas Eko.

Seiring pemberlakuan retribusi, seluruh pedagang akan menempati lapak baru mulai 1 Maret 2026. Area parkir yang sebelumnya digunakan untuk berjualan kini disterilkan dan difungsikan penuh sebagai lahan parkir yang akan dikelola oleh Dinas Perhubungan.

“Parkiran harus steril dari lapak. Digunakan sesuai fungsinya agar lebih tertata,” tambahnya.

Dengan tarif Rp300 ribu per bulan, pedagang mendapatkan fasilitas listrik dan air bersih. Dispoparekraf juga tengah menyusun pola pengelolaan lapak, termasuk standar penyajian dan pelayanan agar kawasan wisata lebih rapi dan nyaman.

“Arahan kepala daerah jelas, lapak bukan untuk tempat tinggal atau menambah barang seenaknya. Penataan ini supaya tidak terkesan kumuh,” tegasnya.

READ  Perpres MBG Wajibkan Pelibatan UMKM dan BUMDes dalam Rantai Pasok

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola kawasan Bontang Kuala, tetapi juga menciptakan lingkungan wisata yang lebih tertib, bersih, dan profesional, tanpa mengurangi peluang usaha bagi UMKM lokal. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img