Respons Kehadiran Kapal AS di Selat Malaka, Menlu Sebut Bagian Patroli Rutin

JAKARTA – Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan kehadiran kapal perang Amerika Serikat di Selat Malaka bukanlah sesuatu yang baru dan merupakan bagian dari kebebasan navigasi di perairan internasional.

“Saya kira mereka biasanya patroli di kawasan, ada yang namanya freedom of navigation patrol. Itu bukan sesuatu yang baru,” kata Sugiono menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta pada Rabu (22/4/2026).

Hal itu menanggapi laporan mengenai kapal milik AS yang melintasi Selat Malaka berbatasan dengan wilayah Indonesia, Malaysia dan Singapura pada Sabtu (18/4).

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan kapal milik AS yang melintasi Selat Malaka hanya melakukan transit atau Hak Lintas Transit (Transit Passage).

Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional dan sah untuk dilewati menurut Pasal 37, 38 dan 38 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia.

Tidak hanya itu, pada kesempatan tersebut, Menlu Sugiono menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam proses pembahasan terkait pengajuan penggunaan ruang udara oleh AS masih dalam proses pembahasan.

“Kalau berbicara mengenai overflight access merupakan suatu intent yang disampaikan oleh pihak Amerika. Yang kemudian juga akan melewati proses dan mekanisme pembahasan, mekanismenya seperti apa dan sebagainya di Indonesia,” kata Sugiono.

Ia memastikan bahwa dalam pembahasan itu akan mempertimbangkan kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia yang menjadi prioritas, mengingat pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. (ANT/KN)

READ  PGI Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img