TENGGARONG – Kursi kosong di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya terisi. Akhmad Akbar Haka Saputra resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kukar menggantikan almarhum Junaidi. Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tenggarong dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang wafat akhir 2024 lalu.
Setelah menunggu lebih dari 6 bulan, akhirnya Akbar Haka bisa menduduki kursi DPRD Kukar, setelah dilantik melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Digelar di Gedung Utama DPRD Kukar, pada Senin (28/7/2025).
Acara ini juga turut dihadiri Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri. Dalam kesempatan ini, orang nomor satu di Kukar itu berharap Akbar Haka bisa langsung menyesuaikan diri dalam dinamika parlemen dengan cepat. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan pembangunan di Kukar berjalan lancar dan tepat sasaran.
Selain itu, Bupati juga mendorong agar Akbar Haka segera membangun sinergi. Tidak hanya dengan sesama anggota dewan, tetapi juga dengan pemerintah daerah sebagai mitra strategis. “Kita berharap sebagai legislator yang baru dipantik, Akbar Haka mampu memperjuangkan hak dan aspirasi rakyat, baik konstituen maupun masyarakat umum,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, Akbar diminta menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara maksimal. Terutama sebagai jembatan suara masyarakat kepada pemerintah. Ia juga berpesan agar sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dapat terus dijalani dengan baik.
“Karena pembangunan yang sehat lahir dari sinergi legislatif dan eksekutif yang kuat,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Akbar Hakam merupakan peraih suara terbanyak ke-3 dari PDI Perjuangan. Dibawah Junaidi dan Fatlon Nisa yang dilantik sebagai anggota DPRD Kukar pada 14 Agustus lalu. Sehingga, sesuai dengan ketentuan, ia dilantik untuk menggantikan almarhum Junaidi melalui skema PAW. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i


