Rekonstruksi Duel Berdarah di Bantuas, Polisi Peragakan 21 Adegan

SAMARINDA – Polsek Palaran menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang pria di kawasan Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Dalam rekonstruksi yang digelar di Markas Komando Polsek Palaran tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 21 adegan guna menyinkronkan keterangan saksi dan tersangka dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasus berdarah yang terjadi pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 Wita itu melibatkan Bayu Anggara yang tewas dalam kejadian tersebut dan Ahmad, seorang wakar atau penjaga malam perusahaan yang kini berstatus tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Palaran, Bambang Subagio, menjelaskan korban datang bersama tiga rekannya menggunakan perahu dan diduga hendak melakukan aksi pencurian di lokasi kejadian.

Namun aksi tersebut gagal setelah mereka dipergoki petugas keamanan yang sedang berpatroli.

“Dari hasil rekonstruksi, korban datang bersama rekan-rekannya diduga untuk mencuri tapi belum terlaksana karena kepergok oleh dua wakar utama dan satu pengawas,” ujar Bambang.

Saat dipergoki, tiga rekan korban langsung melarikan diri. Sementara Bayu yang berada di atas perahu disebut mencoba melawan dengan menyerang Ahmad menggunakan parang.

Dalam rekonstruksi itu, polisi memperagakan adegan saling serang antara korban dan tersangka. Ahmad disebut berhasil menghindari sabetan parang sebelum akhirnya membalas dan mengenai lengan kanan korban hingga mengalami luka robek cukup parah.

Akibat luka tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan akhirnya meninggal dunia saat proses evakuasi menuju daratan.

Polisi menegaskan Ahmad tetap ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah mempersenjatai diri sejak awal sebelum kejadian berlangsung.

“Status hukum tersangka ditetapkan karena yang bersangkutan dinilai sudah mempersenjatai diri, bukan spontan merebut senjata korban,” jelas Bambang.

Proses evakuasi korban disebut berlangsung cukup lama karena lokasi kejadian berada jauh dari pusat kota. Setelah duel terjadi sekitar pukul 02.30 Wita, pengawas perusahaan menghubungi manajemen untuk meminta bantuan evakuasi.

READ  Siapa Calon Menteri dari Kaltim?

Sekitar 30 menit kemudian speedboat tiba, namun hanya bisa mencapai anak sungai. Korban kemudian dipindahkan menggunakan kapal ketinting menuju daratan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia setibanya di wilayah Bukuan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan salah satu rekan korban berinisial E untuk dimintai keterangan. Namun hingga kini mereka belum ditahan karena dugaan pencurian masih sebatas upaya dan belum ditemukan barang bukti hasil curian.

“Kami tidak melakukan penahanan kepada rekan korban karena belum ada barang bukti yang menguatkan tindakan pencurian tersebut. Status mereka saat ini wajib lapor,” ungkap Bambang.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang, perahu yang digunakan kelompok korban, serta sejumlah alat yang diduga akan dipakai untuk membobol lokasi pencurian.

Sementara itu, pihak perusahaan tempat Ahmad bekerja dikabarkan telah menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi tersangka selama proses hukum berlangsung. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img