Rapi Kelola Arsip, Kukar Targetkan Setengah OPD Serahkan Arsip Inaktif

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat tata kelola kearsipan. Hari ini, Jumat (11/7/2025) sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dijadwalkan menyerahkan arsip inaktif ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan arsip inaktif adalah dokumen yang intensitas penggunaannya sudah menurun. Setelah diserahkan, arsip ini akan dinilai, disusutkan, hingga dimusnahkan sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA), minimal 10 tahun.

“Ini bagian dari upaya penertiban. Kita ingin pengelolaan arsip di setiap OPD makin baik dan tertib,” ujarnya.

Menurut Rinda, dari 59 OPD yang ada, ditargetkan lebih dari separuh sudah melakukan penyerahan arsip inaktif pada 2025. Tak hanya OPD, desa dan kelurahan juga didorong ikut serta.

“Arsip itu diciptakan setiap hari. Mulai dari surat menyurat, laporan, rapat hingga RKA. Semuanya harus dikelola secara periodik,” jelasnya.

Sistem pengarsipan awal dilakukan di masing-masing OPD melalui unit record center. Kemudian, arsip inaktif diserahkan ke LKD di Bukit Biru. Untuk arsip penting seperti yang bersifat vital dan statis, penyimpanannya dilakukan di depo arsip khusus di Anung Adewah.

Kukar sendiri dikenal sebagai daerah dengan pengelolaan arsip terbaik. Bahkan, baru-baru ini meraih juara satu dari 10 kabupaten/kota dalam lomba kearsipan tingkat provinsi.

Menariknya, tahun ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kukar juga fokus membenahi arsip-arsip era pandemi COVID-19. Menurut Rinda, seluruh dokumen terkait pandemi secara otomatis dikategorikan sebagai arsip statis karena memiliki nilai sejarah luar biasa.

“COVID adalah peristiwa global. Dokumen-dokumennya menjadi bukti sejarah yang harus dilestarikan. Sekarang sedang kami rapikan, ada 12 OPD yang terlibat, termasuk rumah sakit,” ungkapnya. (Adv)

READ  BNPT Perkuat Sistem Pengamanan Bandara Sepinggan

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img