Purwajaya Jadi Lumbung Sayuran, Jaga Pangan Kukar dan Sejahterakan Petani

TENGGARONG – Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, kini kian dikenal sebagai salah satu pusat pangan di Kutai Kartanegara (Kukar). Dengan mengandalkan padi dan hortikultura, desa ini bukan hanya menggerakkan ekonomi warga, tetapi juga menjadi penopang kebutuhan pasar lokal.

Kepala Desa Purwajaya, Adi Sucipto, mengungkapkan desanya bahkan menyuplai sebagian besar kebutuhan sayuran di Kukar. “Alhamdulillah, sebagian besar pasokan sayuran di pasar berasal dari Purwajaya,” ucapnya, Kamis (2/9/2025).

Saat ini, kawasan KM 10 menjadi sentra hortikultura. Dengan komoditas unggulan cabai, tomat, sayuran hijau, hingga tanaman obat. Beberapa dusun lain pun mulai berkembang sebagai pusat produksi pertanian.

Menurut Adi, capaian ini tidak terlepas dari kerja keras para petani yang didukung penuh oleh program pemerintah desa. Agar produktivitas meningkat, pihaknya berencana memperluas lahan dengan menggandeng perusahaan sekitar.

“Kami akan memanfaatkan lahan perusahaan agar produksi meningkat,” jelasnya.

Selain dukungan internal, pemerintah daerah juga turut memperkuat langkah Purwajaya. Disketapang Kukar menghadirkan program ketahanan pangan berbasis jagung, sementara Distanak Kukar memberi pembinaan teknis bagi para petani.

Langkah tersebut diyakini akan memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga stabilitas harga. Petani tak hanya mampu memenuhi kebutuhan lokal, tetapi juga berpeluang memperluas pasar.

Adi menekankan, pertanian bukan sekadar soal hasil panen. Lebih dari itu, ada dampak kesejahteraan dan kemandirian desa yang ikut tumbuh bersama. “Kalau petani sejahtera, desa maju, otomatis masyarakat ikut merasakan dampaknya,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Program Kukar Berkah, Rendi Solihin Salurkan Rp 1,2 Miliar untuk Ponpes Al - Arsyadi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img