Purbaya: Anggaran Bencana 2026 Rp5 Triliun, Kebutuhan Mendesak Siap Ditambah

JAKARTA — Pemerintah memastikan ketersediaan anggaran untuk penanganan bencana sepanjang 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah telah menyiapkan Rp5 triliun untuk kebutuhan penanganan bencana dan memastikan dukungan anggaran dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Purbaya mengatakan anggaran tersebut tidak seluruhnya berada dalam pos pemerintah pusat. Sebagian dana juga telah tersedia di pemerintah daerah dan terus dipantau agar dapat digunakan sesuai kebutuhan.

“Dari yang Rp5 triliun sebagian sudah siap di sana, sebagian mungkin Rp300 juta, padahal saya baru transfer Rp44 miliar belum lama dari situ,” tutur Purbaya, Selasa (8/9/2026)

Menurutnya, pemerintah masih melakukan pengecekan lebih lanjut mengenai posisi dan penggunaan anggaran penanganan bencana di masing-masing daerah.

Namun, Purbaya menegaskan keterbatasan anggaran tidak akan menjadi persoalan apabila muncul kebutuhan mendesak akibat bencana. Pemerintah masih memiliki ruang fiskal untuk memberikan dukungan sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.

Selain memastikan ketersediaan dana, pemerintah juga memantau penyaluran dan penggunaannya di daerah. Pemantauan dilakukan untuk memastikan anggaran yang telah disalurkan benar-benar tersedia dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

“Jadi mereka uangnya cukup, karena kita sudah monitor uang disebar ke mana,” pungkas Purbaya.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus menyesuaikan dukungan pendanaan berdasarkan kebutuhan penanganan bencana. Dengan demikian, fokus pemerintah tidak hanya pada penyediaan anggaran, tetapi juga memastikan dana tersebut tersalurkan dan dimanfaatkan secara tepat di daerah terdampak. (cha/KN)

READ  DPR Akan Panggil Bahlil Lahadalia Terkait Dugaan Permainan Izin Tambang
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img