Produksi Batu Bara Turun, ESDM Catat 423,71 Juta Ton hingga Juli 2026

JAKARTA – Produksi batu bara nasional melambat sepanjang 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat produksi baru mencapai 423,71 juta ton hingga Juli 2026, jauh di bawah realisasi produksi sepanjang 2025 yang mencapai 817,48 juta ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan produksi batu bara secara bulanan pada 2026 turun sekitar 8 juta ton dibandingkan rata-rata produksi pada 2025.

Penurunan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tidak lagi mengejar produksi setinggi-tingginya, melainkan menyesuaikannya dengan kebutuhan pasar, kewajiban domestik, harga, logistik, serta keberlanjutan cadangan.

“Pendekatan kita adalah optimum production, di mana produksi ini harus diseimbangkan dengan pasar, kebutuhan pasar, DMO, kondisi harga, logistik, serta keberlanjutan cadangan,” ujar Tri dalam keterangan di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Dari produksi 423,71 juta ton hingga Juli 2026, sekitar 63,82 persen dialokasikan untuk ekspor. Sebanyak 26,86 persen digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO), sedangkan 9,32 persen menjadi stok nasional.

Komposisi tersebut relatif tidak jauh berbeda dengan pola produksi 2025. Dari total produksi 817,48 juta ton pada tahun lalu, sebanyak 63,89 persen diekspor, 30,2 persen digunakan untuk kebutuhan domestik, dan 5,9 persen menjadi stok.

Pemerintah menetapkan target produksi batu bara nasional dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 sekitar 600 juta ton.

Target tersebut jauh lebih rendah dibandingkan realisasi produksi 2025 yang mencapai 817,48 juta ton.

Tri mengatakan penetapan target produksi mempertimbangkan kondisi pasar serta kebutuhan pasokan energi. Pemerintah tidak ingin produksi dilakukan secara berlebihan ketika permintaan tidak mendukung.

Di sisi lain, permintaan batu bara global dalam lima tahun mendatang diperkirakan mengalami penurunan tipis seiring semakin kuatnya penggunaan energi terbarukan.

READ  Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Tersangka dalam Kericuhan di DPR

Meski demikian, India dan kawasan ASEAN masih diperkirakan menjadi sumber pertumbuhan permintaan, termasuk pada 2027. China dan India juga masih menjadi pasar utama ekspor batu bara Indonesia.

Dari sisi harga, Tri menyebut harga batu bara relatif stabil dengan kecenderungan meningkat mengikuti permintaan dari sejumlah pasar utama.

Rata-rata Harga Batu Bara Acuan (HBA) sepanjang Januari hingga Agustus 2026 berada di sekitar 111,8 dolar AS per ton. Sementara HBA I untuk batu bara 5.300 GAR berada di angka 79,3 dolar AS, HBA II 4.100 GAR sebesar 54,2 dolar AS, dan HBA III 3.400 GAR sebesar 38,3 dolar AS per ton.

Selain pasar dan harga, pemerintah juga memperhatikan faktor logistik dalam pengelolaan produksi batu bara.

Kondisi cuaca berpotensi memengaruhi kelancaran distribusi batu bara, terutama pada jalur sungai yang menjadi bagian penting dalam rantai pengangkutan menuju pelabuhan ekspor.

Berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau 2026 diperkirakan berlangsung lebih panjang dari kondisi normal.

Penurunan curah hujan di sejumlah wilayah berpotensi menurunkan debit Sungai Barito dan Sungai Mahakam. Kedua sungai tersebut menjadi jalur utama pengangkutan batu bara menuju pelabuhan ekspor.

Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan faktor logistik dalam menjaga keseimbangan antara produksi dan kemampuan distribusi.

Dengan target produksi sekitar 600 juta ton pada 2026, pemerintah kini mengarahkan sektor batu bara pada pola produksi yang lebih terukur. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pasar, pasokan dalam negeri, harga, kondisi logistik, serta keberlanjutan cadangan batu bara nasional. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img