Kamis, Mei 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Palestina Tak akan Surut

JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen Indonesia dalam mendukung kemerdekaan dan membela hak warga Palestina tidak akan pernah surut, yang disampaikannya pada pembukaan Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC).

“Saya menegaskan komitmen bangsa Indonesia yang tidak akan pernah surut, tidak akan pernah berhenti dalam membela hak rakyat Palestina untuk merdeka,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya saat membuka Konferensi Ke-19 Uni Parlemen Negara Anggota OKI (PUIC) di DPR RI, Rabu (14/5) malam.

Presiden menyampaikan keprihatinannya terhadap warga Palestina yang sudah terlalu lama menjadi korban ketidakadilan.

Kepala Negara meminta dunia atau negara-negara Islam bergerak secara nyata melampaui sekadar wacana dan pernyataan.

“Saya ulangi kembali di forum ini sudah tiba waktunya, jangan kita sekadar berdiskusi, jangan menyusun resolusi-resolusi lagi. Rakyat Palestina terlalu lama menjadi korban. Rakyat Palestina membutuhkan suatu tindakan yang nyata,” kata Presiden.

Dalam sambutannya itu, Prabowo juga menyerukan agar negara-negara Islam mengesampingkan perbedaan, mengatasi kecurigaan, dan menghentikan rivalitas demi kepentingan umat.

Menurut dia, organisasi parlemen negara-negara Islam seperti forum PUIC ini harus menjadi wadah efektif untuk memperkuat solidaritas, menyuarakan keadilan, dan menghadirkan solusi konkret bagi umat Islam di seluruh dunia.

“Perkumpulan ini lahir dari kesadaran bahwa negara-negara Islam butuh kebersamaan dalam menghadapi tantangan global dan membela kepentingan umat Islam di manapun berada,” tambah Presiden.

Presiden juga menyampaikan bahwa konstitusi Indonesia secara tegas mengamanatkan untuk turut serta menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular