JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengetahui dirinya menjadi salah satu target dugaan penyadapan ilegal. Informasi tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui laporan langsung kepada kepala negara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, laporan Kapolri itu disampaikan karena dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan pejabat pemerintahan tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Terlebih, hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan penyadapan tersebut.
“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, ketiganya diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah target sejak 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan, dugaan penyadapan dilakukan dengan cara memerintahkan intersepsi nomor telepon target tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Aktivitas tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Untuk menghilangkan jejak, para tersangka disebut menghapus log atau riwayat penyadapan pada Oktober 2026.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Selain tiga tersangka tersebut, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. (ANT/MK)



