Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Presiden Jokowi Gunakan Innova Zenix seperti Paus Fransiskus

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menumpang kendaraan Toyota Innova Zenix layaknya kendaraan yang ditumpangi Paus Fransiskus selama kunjungan apostolik di Indonesia.

Hal itu diketahui berdasarkan foto kendaraan Toyota Innova Zenix dengan pelat nomor RI 1 yang beredar di grup WhatsApp wartawan, yang kemudian dibenarkan oleh Komandan Pasukan Pengamanan Presiden Mayor Jenderal TNI Achiruddin.

“Iya benar,” kata Achiruddin dihubungi di Jakarta, Rabu (4/9/2024) malam.

Ia mengatakan Presiden Jokowi menggunakan kendaraan Toyota Innova Zenix itu pada Rabu hari ini dan akan menggunakan kembali esok hari.

“Besok pun beliau akan gunakan mobil tersebut. Sebenarnya itu hal biasa karena untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang bersifat incognito (penyamaran), beliau sering menggunakan kendaraan Innova,” jelas Achiruddin.

Bagi Pasukan Pengamanan Presiden, lanjut Achiruddin, tidak ada masalah terkait sisi keamanan dari kendaraan yang ditumpangi Presiden Jokowi.

Ia menekankan Paspampres sudah memperketat pengamanan terhadap presiden melalui koordinasi dengan pasukan pengamanan wilayah serta dengan menempatkan pasukan pengamanan di sepanjang rute perjalanan presiden.

“Secara SOP akan kami laksanakan pengamanan terhadap presiden secara maksimal dan berlapis serta dengan perhitungan yang matang. Kami akan mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi. Demikian,” ujar Achiruddin.

Mengenai alasan penggunaan mobil Toyota Innova Zenix itu, Achiruddin meminta wartawan menanyakan kepada protokol Istana.

Secara terpisah, Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana juga membenarkan hal tersebut.

“Iya betul sekali. Bukankah Bapak Presiden juga terbiasa menggunakan kendaraan Innova, utamanya pada saat kegiatan incognito?” ujar Yusuf dihubungi di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan pada kegiatan-kegiatan tertentu yang bersifat incognito, sering sekali Presiden Jokowi menggunakan kendaraan Innova. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular