Kamis, Desember 12, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Praperadilan Ditolak, Polda Metro Didesak Jemput Paksa Firli

KORANUSANTARA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak pengajuan gugatan praperadilan yang dimohonkan Firli Bahuri, Selasa, 19 Desember 2023. Dengan demikian, status tersangka masih tersemat bagi ketua nonaktif KPK itu.

’’Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,’’ kata hakim tunggal Imelda Herawati membacakan putusan. Putusan itu diambil setelah hakim mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain, dalil permohonan dan bukti yang diajukan telah masuk ke pokok perkara. Padahal, sidang praperadilan hanya menilai aspek formal. Terkait sah tidaknya seseorang ditetapkan tersangka. Bukan masuk ke materi pokok perkara. Itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam putusan itu, hakim juga menilai permohonan Firli kabur dan tidak jelas atau obscuur libel. Hakim menyatakan, bukti nomor P26 sampai P37 tidak relevan dengan sidang gugatan praperadilan. Rangkaian bukti tersebut terkait dengan dugaan kasus suap proyek rel kereta api yang ditangani KPK.

Firli dalam pengajuan praperadilan itu menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Firli menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), tak sesuai prosedur dalam KUHAP karena tidak melalui proses penyelidikan terlebih dahulu.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, setelah gugatan praperadilan tersebut ditolak, seharusnya Polda Metro Jaya segera menahan Firli. Alasannya, Firli tidak kooperatif. Dia sering mangkir dari pemeriksaan. Apalagi, ada kemungkinan Firli memengaruhi saksi. ’’Bisa saja dia menemui atau menyuruh orang lain agar saksi mencabut keterangan yang memberatkan dirinya,’’ ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Presiden Joko Widodo turut mengomentari proses hukum Firli. Dia meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dengan alasan itu pula, Jokowi tidak ingin berkomentar banyak. ’’Semua menghormati proses hukum yang ada dan itu masih dalam proses. Jadi, saya tidak mau komentar,” ujarnya seusai peresmian Jembatan Otista, Kota Bogor. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular