Pramono: 15 Konser Besar Ajukan Permohonan Tampil di JIS

JAKARTA – Jakarta International Stadium (JIS) semakin dilirik penyelenggara acara berskala besar. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan, sedikitnya 15 konser besar telah mengajukan permohonan untuk digelar di stadion yang berada di Jakarta Utara tersebut.

“Sudah ada 15 konser besar yang mengajukan diadakan di JIS,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).

Menurut Pramono, meningkatnya minat penyelenggara acara tidak terlepas dari pembenahan akses transportasi menuju JIS. Perbaikan tersebut dinilai memudahkan mobilitas penonton yang hendak menghadiri konser maupun kegiatan berskala besar lainnya.

Selain peningkatan akses transportasi, JIS kini juga telah terhubung dengan kawasan Ancol. Dengan demikian, penonton memiliki alternatif lokasi parkir kendaraan di kawasan wisata tersebut.

“Problem transportasinya yang dulu menjadi handicap kemacetan, setelah dilakukan perbaikan, dihubungkan dengan Ancol, kemudian juga KRL ada, dan sebentar lagi peron untuk KRL di JIS kita bangun satu sisi lagi menjadi dua sisi,” papar Pramono.

Tak hanya konser, Pramono juga mengungkapkan sejumlah perusahaan telah mengajukan penawaran untuk mendapatkan hak penamaan atau naming rights JIS.

Namun, dia belum bersedia mengungkapkan identitas perusahaan yang berminat menjadi pemegang hak penamaan stadion tersebut.

“Sudah ada beberapa, saya tidak menyebutkan dulu ya, sudah ada beberapa yang mengajukan naming rights untuk JIS,” ujarnya.

Pramono berharap semakin banyaknya kegiatan berskala besar di JIS dapat memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat penyelenggaraan berbagai acara atau episentrum event. (ANT/KN)

READ  Partai Buruh Dukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img