Prabowo Terima Laporan Dugaan Penyadapan Ilegal, Kapolri Jadi Sumber Informasi

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya melalui laporan Kapolri. Informasi tersebut menjadi sorotan karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan potensi pelanggaran hukum dalam aktivitas penyadapan.

Dugaan penyadapan ilegal memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi, pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan pelanggaran hukum. Hingga ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, persoalan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan.

Koran Nusantara edisi Rabu, 4 November 2026, juga memuat pemberitaan mengenai Listyo Sigit yang disebut menjadi tersangka serta belum adanya pembahasan pemerintah mengenai pengganti Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi pihak berwenang.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi tautan berikut untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.koranusantara.com

https://digital.koranusantara.com/kn4nov2026/mobile/

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

READ  Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo usai Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img