Prabowo Tak Mau Intervensi, Gugatan Ijazah Gibran Diserahkan ke MK

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memilih tidak mencampuri proses hukum terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sikap tersebut menjadi perhatian di tengah polemik mengenai riwayat pendidikan Gibran. Pemerintah menegaskan penyelesaian persoalan hukum harus melalui lembaga yang berwenang tanpa intervensi kekuasaan eksekutif.

Koran Nusantara edisi ini juga mengulas pemanggilan Nusron Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.koranusantara.com
https://digital.koranusantara.com/kn7okt2026/mobile/

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

READ  RUU Reforma Agraria Disorot, Gubernur Kaltim: Jangan Jadi Beban Daerah
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img