JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memilih tidak mencampuri proses hukum terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sikap tersebut menjadi perhatian di tengah polemik mengenai riwayat pendidikan Gibran. Pemerintah menegaskan penyelesaian persoalan hukum harus melalui lembaga yang berwenang tanpa intervensi kekuasaan eksekutif.
Koran Nusantara edisi ini juga mengulas pemanggilan Nusron Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pembaca Setia Koran Nusantara!
Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
https://koran.koranusantara.com
https://digital.koranusantara.com/kn7okt2026/mobile/
Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.



