Prabowo Resmikan Satgas PHK, Negara Siap Turun Tangan Lindungi Buruh

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menetapkan pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan dalam peringatan May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Pembentukan satgas ini menjadi langkah pemerintah untuk merespons ancaman gelombang PHK serta memberikan perlindungan yang lebih konkret bagi pekerja di berbagai sektor.

Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan komitmen negara untuk hadir membela kepentingan buruh, terutama bagi mereka yang berada dalam situasi tidak pasti akibat potensi kehilangan pekerjaan.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa negara memiliki kapasitas untuk mengambil langkah jika sektor usaha tidak lagi mampu mempertahankan operasionalnya.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih. Negara kita akan membela rakyat Indonesia. Jangan khawatir,” imbuhnya.

Satgas ini dirancang sebagai instrumen intervensi negara untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

Gagasan pembentukan lembaga tersebut sebenarnya telah muncul sejak 2025, setelah pemerintah merespons tuntutan buruh terkait perlindungan kerja dan kesejahteraan.

Rencana itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai bagian dari upaya pemerintah menyiapkan langkah antisipatif terhadap potensi PHK massal.

Dengan terbentuknya satgas ini, pemerintah berharap dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi nasional.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R

READ  Harapan Presiden: Muktamar XVIII Pemuda Muhammadiyah Hasilkan Agenda dan Langkah Besar
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img