Prabowo Pimpin HUT Ke-81 TNI, Resmikan Sejumlah Satuan Baru

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto tiba di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI), Jakarta, Senin(5/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, untuk memimpin upacara peringatan HUT Ke-81 TNI.

Prabowo bertolak dari kediamannya menggunakan helikopter kepresidenan menuju Mabes TNI. Helikopter tersebut dikawal dua helikopter TNI yang sempat melintas di atas Lapangan PRIMA, lokasi pelaksanaan upacara.

Upacara di Lapangan PRIMA Mabes TNI melibatkan 3.378 prajurit dari tiga matra TNI, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, serta pasukan Komponen Cadangan dan KKRI/Pramuka.

Salah satu agenda utama dalam rangkaian upacara tersebut adalah peresmian sejumlah satuan baru dan pengukuhan komandan satuan oleh Presiden Prabowo.

Satuan baru yang akan diresmikan meliputi enam komando daerah militer (kodam), 30 Brigade Infanteri (Brigif) Teritorial Pembangunan (TP), 150 Batalyon Infanteri (Yonif) TP, dan tiga Batalyon Bantuan Tempur (Yon Banpur).

Selain itu, terdapat satu Brigif Marinir, empat batalyon Marinir, satu Divisi II Korpasgat, satu brigade Korpasgat, tiga batalyon Korpasgat, satu skadron pendidikan, dua skadron udara, dan dua satuan radar.

Sejumlah pejabat negara telah tiba di lokasi sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama sejumlah menteri, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.

Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo turut hadir dalam upacara tersebut.

Dalam rangkaian kegiatan itu, Presiden Prabowo juga dijadwalkan menganugerahkan tanda kehormatan kepada sejumlah satuan TNI dan prajurit.

Setelah upacara, Presiden akan menyaksikan defile dan atraksi alat utama sistem senjata (alutsista) TNI.(ANT/KN)

READ  Progres Capai 90 Persen, Waskita Suplai Readymix Bangun Gedung Kemenko 3 di IKN
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img