Prabowo Panggil Kepala Bakom, Bahas Komunikasi Pemerintah

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Syahganda Nainggolan dan Wakil Kepala Bakom Fadli Tri Hartono untuk membahas penguatan peran lembaga tersebut dalam menyampaikan program pemerintah sekaligus membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat.

Berdasarkan unggahan resmi Sekretariat Kabinet yang dikutip dari Jakarta, Prabowo memanggil Syahganda dan Fadli ke kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, pada Minggu (4/10/2026) sore.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden berdiskusi mengenai peran Bakom dalam menyampaikan program, hasil, dan manfaat kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Penguatan komunikasi yang lebih dekat antara pemerintah dan masyarakat juga menjadi salah satu pokok pembahasan.

Prabowo menekankan bahwa komunikasi pemerintah harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami masyarakat.

Menurut Presiden, Bakom tidak hanya bertugas menyampaikan apa yang telah dikerjakan pemerintah, tetapi juga menjelaskan arah dan pemikiran yang melatarbelakangi setiap kebijakan.

Presiden juga mengingatkan Bakom agar tidak berhenti pada penyampaian informasi. Lembaga tersebut diminta turut mendengarkan masukan, keluhan, dan kritik dari masyarakat untuk kemudian diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk kepada Presiden.

Pertemuan tersebut diharapkan memperkuat komunikasi pemerintah yang terbuka, dialogis, dan berkesinambungan antara pemerintah, media, dan masyarakat.

Dengan pola komunikasi tersebut, kebijakan dan pemikiran Presiden diharapkan dapat dipahami secara utuh, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan kepada pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo melantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI dan Fadli Tri Hartono sebagai Wakil Kepala Bakom RI di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2026.

READ  Presiden Jokowi Sebut Belum Ada Rapat Soal Tarif Subsidi KRL Berbasis NIK

Syahganda menggantikan Muhammad Qodari yang pada kesempatan yang sama dilantik Presiden Prabowo sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merangkap anggota. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img