Prabowo: Hasil Satgas PKH Bakal Dipakai untuk Naikkan Gaji Guru

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyebut kekayaan negara yang berhasil diselamatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dapat menjadi sumber pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur dan masyarakat, termasuk menaikkan gaji guru.

Prabowo mengatakan penyelamatan 6,2 juta hektare kawasan hutan dari aktivitas perkebunan dan pertambangan ilegal telah menekan potensi kerugian negara hingga hampir Rp400 triliun.

Menurut dia, aset dan penerimaan yang berhasil dikembalikan kepada negara merupakan “tabungan bangsa” yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Jutaan hektare yang kau selamatkan, tambang-tambang ilegal yang kau tutup dan kau kuasai untuk negara itu adalah tabungan bangsa, saudara menambah tabungan bangsa untuk masa depan anak-anak kita dan cucu-cucu kita. Kita akan punya dana untuk menaikkan gaji guru, gaji semua pegawai negeri, gaji hakim, gaji jaksa, gaji polisi,” ujar Prabowo dalam acara penyerahan hasil denda dan penguasaan kembali kawasan hutan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Prabowo mengatakan pemanfaatan kekayaan negara yang berhasil diselamatkan tidak hanya diarahkan untuk kesejahteraan aparatur.

Dana tersebut, menurut dia, juga dapat menopang program bantuan bagi kelompok rentan serta pembenahan berbagai fasilitas publik.

Ia menyebut perbaikan sekolah, puskesmas, irigasi hingga mitigasi kebakaran hutan dan lahan sebagai sejumlah program yang membutuhkan dukungan anggaran.

Presiden menilai selama ini sebagian potensi kekayaan negara tidak dapat masuk ke keuangan negara karena dimanfaatkan melalui aktivitas ilegal.

“Tugas kita masih berat, perjalanan masih jauh, tapi kemenangan sudah kelihatan. Satgas ini bekerja dua tahun sudah menyumbang kembali ke negara Rp52 triliun,” kata Prabowo.

Ia optimistis kontribusi tersebut akan terus bertambah sehingga kekayaan negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

READ  Menteri ESDM Akan Tinjau Penyebab Insiden Smelter di Morowali

Dalam penyerahan tahap VIII, Kementerian Keuangan menerima Rp13.241.335.681.910,13.

Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan yang dilakukan Satgas PKH, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus Kejaksaan RI, serta penerimaan pajak.

Selain penerimaan berupa uang, pemerintah juga mengumumkan penguasaan kembali kawasan seluas 259.230,73 hektare dari kegiatan perkebunan dan pertambangan pada penyerahan Selasa.

Dari luasan tersebut, sekitar 140.762 hektare bekas kegiatan perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.

Kemudian, 118.256,74 hektare yang berada di kawasan konservasi dan hutan lindung akan menjalani reforestasi di bawah koordinasi Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, 211,95 hektare yang berasal dari kegiatan pertambangan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Pemerintah menilai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan pengelolaan sumber daya alam kepada negara sekaligus memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img