JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto hanya mengajukan satu nama untuk mengisi kursi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Nama yang disodorkan ke DPR RI itu adalah Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pengajuan calon Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. Setelah menerima Surat Presiden (Surpres), DPR memproses Suyudi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima Surpres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di DPR,” kata Puan seusai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Surpres yang menjadi dasar proses tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026. Surat itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan dalam jabatan Kapolri.
Setelah menerima surat tersebut, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Uji kelayakan digelar Kamis pagi. Dalam proses tersebut, Suyudi memaparkan visi, arah kebijakan, serta program yang akan dijalankannya apabila memimpin Polri.
Menurut Puan, tidak ada hal yang dipermasalahkan Komisi III DPR dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Komisi III kemudian menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Hasil tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Dalam rapat paripurna, DPR akhirnya menyetujui Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut ditandai dengan ketukan palu Ketua DPR Puan Maharani.
Dengan demikian, Suyudi menjadi satu-satunya nama yang diajukan Presiden Prabowo dalam proses pergantian Kapolri kali ini.
Puan mengatakan, setelah mendapat persetujuan DPR, proses pelantikan Suyudi oleh Presiden dapat segera dilakukan sepanjang memenuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pergantian tersebut sekaligus mencakup usulan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri. Rapat paripurna DPR menyetujui laporan Komisi III mengenai pemberhentian tersebut bersamaan dengan persetujuan pengangkatan Suyudi.
Sebelumnya, Komisi III DPR menyatakan persetujuan terhadap Suyudi setelah seluruh anggota yang hadir menyetujui pengangkatannya secara aklamasi. Hasil uji kelayakan itu kemudian langsung dibawa ke rapat paripurna.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga pernah menjabat Kapolda Banten sebelum diusulkan Presiden Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri. (MK)



