Potensi Wisata Berau Besar, Bupati Dorong UMB Perkuat Prodi Pariwisata

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mendorong perguruan tinggi lokal menyiapkan program pendidikan di bidang pariwisata agar kebutuhan sumber daya manusia dapat dipenuhi dari daerah sendiri.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengatakan, pengembangan sumber daya manusia menjadi salah satu hal yang harus berjalan beriringan dengan kemajuan sektor pariwisata.

Menurut Sri Juniarsih, Berau memiliki potensi pariwisata yang besar. Namun, pembangunan sektor tersebut tidak cukup hanya dengan mengandalkan destinasi dan infrastruktur pendukung.

“Kita butuh tenaga profesional yang bisa mengelola potensi wisata secara baik, mulai dari pengelolaan destinasi, pelayanan wisatawan hingga pengembangan pariwisata,” katanya.

Karena itu, ia berharap UMB maupun perguruan tinggi lainnya di Berau dapat mempertimbangkan pengembangan program studi yang berkaitan dengan kebutuhan daerah.

“Harapan saya ini bisa dilanjutkan, seperti program studi pariwisata, kebidanan dan keperawatan. Kalau dokter mungkin agak sulit karena membutuhkan waktu yang cukup lama,” ujarnya.

Ia menilai program pendidikan pariwisata dapat menjadi salah satu cara menyiapkan generasi muda yang memiliki kompetensi khusus untuk mengelola sektor tersebut.

Terlebih, Berau memiliki sejumlah destinasi yang menjadi daya tarik wisatawan. Potensi tersebut membutuhkan pengelolaan yang profesional agar memberikan dampak ekonomi lebih besar bagi masyarakat.

Sri Juniarsih juga berharap lulusan perguruan tinggi di Berau tidak hanya mencari peluang kerja di luar daerah. Mereka diharapkan dapat melihat sektor pariwisata sebagai salah satu ruang untuk mengembangkan karier sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Pendidikan harus bisa menjawab kebutuhan daerah,” tutupnya. (adv)

READ  Bupati Berau Soroti Pentingnya Perlindungan Hak Korban Pasca Bencana
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img