Pos Keswan Sepaku Pastikan Seluruh Hewan Kurban Layak Konsumsi

NUSANTARA — Kepala Pos Kesehatan Hewan (Keswan) Sepaku, Aan Suhatman memastikan seluruh hewan kurban yang dihimpun Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) pada Iduladha 1447 Hijriah dalam kondisi sehat dan layak disembelih.

Total terdapat 40 ekor hewan kurban yang telah diperiksa kesehatannya oleh tim dari Dinas Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Pertanian Penajam Paser Utara (PPU) bidang peternakan dan kesehatan hewan.

“Nah, dari pemeriksaan itu dinyatakan semua sapi layak kurban,” ujar Aan di lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) Masjid Negara IKN, Selasa (26/5/2026).

Selain sapi, pemeriksaan kesehatan juga dilakukan terhadap kambing yang akan disembelih pada Iduladha tahun ini.

“Iya, kambing juga diperiksa,” tambahnya.

Dari total 40 hewan kurban tersebut, terdiri dari 28 ekor sapi dan 12 ekor kambing. Sebanyak 15 sapi dan 12 kambing dijadwalkan disembelih di RPH Masjid Negara usai pelaksanaan Salat Iduladha.

Beberapa sapi kurban yang berada di lokasi memiliki ukuran besar dan jenis yang cukup mencuri perhatian. Di antaranya sapi jenis Madura Limosin bantuan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan bobot diperkirakan mencapai 850 kilogram.

Selain itu, terdapat pula sapi jenis Brangus milik Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono beserta keluarga yang disebut memiliki bobot sekitar 1,45 ton.

Pantauan di lokasi, panitia telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung, termasuk tenda serbaguna untuk pejabat dan pegawai OIKN yang hadir dalam prosesi penyembelihan.

Hewan kurban diikat menggunakan pantek besi yang dipasang di area RPH. Khusus sapi yang aktif bergerak, tali pengikat tambahan ditambatkan pada batang pohon sawit demi keamanan.

Sementara itu, Budi, warga RT 6 Desa Suka Raja yang bertugas sebagai jagal utama mengatakan proses penyembelihan akan dibantu 16 orang petugas.

READ  Efisiensi, Anggaran Otorita IKN Tahun 2025 Dipangkas Rp1,15 Triliun

“Totalnya enam belas orang, yang empat belas bagian sapi,” ujarnya.

Panitia berharap seluruh rangkaian penyembelihan hingga distribusi daging kurban dapat berjalan lancar dan aman bagi masyarakat penerima manfaat di kawasan IKN. (MK)

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img