BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) jajaran Polda Kalimantan Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan di sejumlah wilayah provinsi tersebut. Polisi masih mendalami apakah aksi pembakaran dilakukan atas inisiatif sendiri atau ada pihak lain yang memerintah.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan tujuh kasus tersebut seluruhnya melibatkan tersangka perorangan dan telah naik ke tahap penyidikan.
“Saat ini kami telah menangani tujuh laporan polisi (LP) tersangka perorangan yang sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Yudha di Banjarbaru, Senin (8/9/2026).
Menurut dia, ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
Penyidik masih mendalami latar belakang tindakan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah untuk melakukan pembakaran lahan.
“Pendalaman diperlukan penyidik untuk menggali lebih jauh apakah tersangka atas inisiatif sendiri atau ada pihak yang memberi perintah,” ujarnya.
Selain kasus yang melibatkan perorangan, kepolisian juga tengah merampungkan berkas untuk meningkatkan status satu perkara pembakaran lahan yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan.
“L lokasi lahan milik korporasi ini ditangani Polres Banjar,” kata Yudha.
Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memperluas penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang dilakukan individu maupun korporasi.
Yudha menegaskan penegakan hukum merupakan komitmen Polda Kalsel dalam menangani setiap kasus pembakaran lahan.
Dia memastikan tidak ada toleransi bagi pihak yang dengan sengaja membakar lahan dan menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolda juga mengingatkan jajaran kepolisian untuk mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan tangkap tangan apabila terdapat informasi akurat mengenai aktivitas pembakaran lahan.
“Saya ingatkan kembali seluruh pihak untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” tegasnya.
Selain meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, Yudha mengimbau pemilik lahan turut menjaga dan mengawasi lahannya untuk mencegah terjadinya karhutla.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi pembakaran lahan ataupun mengetahui adanya kelalaian yang menyebabkan lahan atau hutan terbakar.
“Minimal masyarakat memberikan informasi ke petugas jika ada indikasi lahan dibakar atau atas kelalaian seseorang lahan atau hutan terbakar,” ujarnya.
Polda Kalsel memastikan proses penanganan perkara akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pembakaran lahan tersebut. (ANT/KN)



