Sabtu, Juni 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Jabar Mulai Dalami Keterlibatan Orang Tua Pegi dalam Kasus Vina

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat mendalami keterlibatan orang tua Pegi Setiawan alias Perong, pelaku utama kasus pembunuhan Vina, karena menyembunyikan anaknya hingga buron selama 8 tahun.

“Ya saya kira itu salah satu upaya dari keluarga mungkin untuk menyembunyikan keberadaan Pegi Setiawan ini dengan mengelabui lingkungan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Surawan kepada wartawan di Bandung, Senin (27/5/2024).

Surawan menjelaskan bahwa Pegi Setiawan mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung, pada tahun 2016. Pegi bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

“Hal ini dikuatkan dengan keterangan pemilik kontrakan yang sudah kita mintai keterangan. Demikian juga nama sudah diganti, bukan lagi PS, tetapi menggunakan nama Robi,” katanya.

Selama pelariannya, tambah Surawan, terduga otak pelaku pembunuhan Vina ini pernah kembali ke Cirebon pada tahun 2019 dan kembali lagi ke Kabupaten Bandung untuk mencari kerja.

“Dan menurut keterangan dari ketua RT di tempat tinggal PS ini, apabila pulang ke rumah sering menggunakan masker sehingga berusaha mengelabui lingkungan,” kata Surawan.

Ia menambahkan penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Jabar telah bekerja secara maksimal dan meyakinkan bahwa kasus tersebut diungkap secara transparan.

“Jadi, perlu saya sampaikan di sini bahwa tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat kooperatif dan transparan terkait penyelidikan ini,” katanya.

Mengenai tuduhan adanya keterlibatan anak pejabat dalam kasus pembunuhan ini, Surawan mengatakan penyidik tetap berpegang teguh pada fakta penyidikan.

“Terkait apa pun yang disampaikan itu terserah, silakan, tetapi kami tetap berpegangan kepada fakta penyidikan. Terhadap penyidikan yang kita lakukan, kita berpedoman terhadap fakta bukan asumsi,” katanya menegaskan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular