Kamis, Juli 3, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pj Gubernur Akmal Malik Perintahkan Pengumandangan Indonesia Raya Setiap Selasa dan Kamis

SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 200.1.1/16286/B.Adpim-1/2024 yang ditetapkan pada 1 Oktober 2024.

Akmal mewajibkan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya di ruang-ruang publik setiap hari Selasa dan Kamis.

Kebijakan ini bertujuan untuk membangkitkan rasa nasionalisme dan memperkuat persatuan bangsa di Kalimantan Timur.

Dalam surat edaran tersebut, Akmal Malik menginstruksikan agar lagu Indonesia Raya diperdengarkan tepat pukul 10.00 Wita di berbagai tempat publik, seperti perkantoran, sekolah, pasar, pusat perbelanjaan, serta instansi pemerintah maupun swasta.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pegawai pemerintah, pelajar, mahasiswa, dan pekerja swasta.

“Semua aktivitas harus dihentikan sejenak saat lagu Indonesia Raya berkumandang. Setiap orang wajib berdiri tegak dengan sikap hormat sebagai bentuk penghargaan terhadap simbol negara,” himbau Akmal Malik.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta semangat kebersamaan dan cinta tanah air yang lebih kuat di kalangan masyarakat Kalimantan Timur.

“Surat edaran ini mulai berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan dan diharapkan seluruh pihak dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya. (Han)

Penulis: Hanafi
Editor:

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular